Ngeri! Dokter RS Permata Hijau Disebut Berupaya Bunuh Setnov

Iwan Supriyatna, Nikolaus Tolen

Sabtu, 23 Juni 2018 | 16:16 WIB
Ngeri! Dokter RS Permata Hijau Disebut Berupaya Bunuh Setnov
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fredrich Yunadi menyebut dokter Michael beserta perawat Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Permata Hijau ingin mencoba membunuh Setya Novanto (Setnov).

Hal itu terjadi saat mantan Ketua DPR RI itu mendapat perawatan usai mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau.

"Tanpa membutuhkan pembuktian lebih lanjut, maka dokter Michael dan perawat IGD telah melakukan konspirasi politik kotor yang berusaha mencoba membunuh Ketua DPR RI Setya Novanto," kata Fredrich saat membacakan pledoi di gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).

Menurut Fredrich, seharusnya setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat untuk menolong pasiennya, terlebih saat itu Novanto mengalami insiden kecelakaan.

"Merujuk Pasal 3 dan 52 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dokter wajib memberikan perlindungan terhadap pasien. Pasien mendapatkan pelayanan medis dari dokter," katanya.

Namun, lanjut mantan pengacara Setya Novanto tersebut, fakta sidang terungkap bahwa saksi dokter Michael selaku kepala IGD RS Medika Permata Hijau justru dengan sengaja bersama-sama dengan perawat tidak mau menolong Novanto.

"Bahkan mengusir keluar dari IGD untuk menunjukan sikap tidak bersedia menolong pasien yg membutuhkan pertolongan," jelas Fredrich.

Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, mantan penasihat hukum Novanto ini juga dikenakan denda Rp 600 juta dengan subsider kurungan enam bulan.

Jaksa beralasan, Fredrich terbukti telah mengondisikan agar Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan mantan Ketua DPR RI tersebut. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.

baca juga

Jaksa memandang Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fredrich : Advokat Tidak Dapat Dituntut Perdata Maupun Pidana

Fredrich : Advokat Tidak Dapat Dituntut Perdata Maupun Pidana

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 19:52 WIB

Pledoi 2000 Halaman, Fredrich Yunadi Mau Ungkap Perbuatannya

Pledoi 2000 Halaman, Fredrich Yunadi Mau Ungkap Perbuatannya

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 13:37 WIB

Dokter Bimanesh Menyesal Bertemu Fredrich

Dokter Bimanesh Menyesal Bertemu Fredrich

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 17:08 WIB

Terkini

4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier

4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:11 WIB

Kinerja BSI Makin Solid, Laba hingga Agustus 2026 Capai Rp5,30 Triliun

Kinerja BSI Makin Solid, Laba hingga Agustus 2026 Capai Rp5,30 Triliun

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:09 WIB

Prediksi Line Up Indonesia vs Thailand, Skema Serang Skuad Garuda

Prediksi Line Up Indonesia vs Thailand, Skema Serang Skuad Garuda

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:08 WIB

Istirahat Bagian dari Produktivitas: Belajar Berhenti Tanpa Merasa Bersalah

Istirahat Bagian dari Produktivitas: Belajar Berhenti Tanpa Merasa Bersalah

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Djamari Chaniago dan Sjafrie Samsudin Dapat Bintang Mahaputera Adipurna dari Prabowo

Djamari Chaniago dan Sjafrie Samsudin Dapat Bintang Mahaputera Adipurna dari Prabowo

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:02 WIB

Skin Barrier Rusak? 5 Cleanser dengan Cholesterol Ini Bikin Kulit Lembap

Skin Barrier Rusak? 5 Cleanser dengan Cholesterol Ini Bikin Kulit Lembap

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi Jadi Rp2,58 Juta/Gram

Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi Jadi Rp2,58 Juta/Gram

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Kembali Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp17.918

Rupiah Kembali Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp17.918

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Pedagang Wanti-wanti Efek Domino Larangan Perisa Rokok, Omzet Bisa Anjlok 30 Persen

Pedagang Wanti-wanti Efek Domino Larangan Perisa Rokok, Omzet Bisa Anjlok 30 Persen

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:53 WIB

Dua Meninggal dan Lima Luka-Luka Usai Motor Roda Tiga Nekat Salip Truk di Cileungsi Bogor

Dua Meninggal dan Lima Luka-Luka Usai Motor Roda Tiga Nekat Salip Truk di Cileungsi Bogor

Bogor | Senin, 05 Oktober 2026 | 09:53 WIB

×