Ngeri! Dokter RS Permata Hijau Disebut Berupaya Bunuh Setnov

Iwan Supriyatna, Nikolaus Tolen

Sabtu, 23 Juni 2018 | 16:16 WIB
Ngeri! Dokter RS Permata Hijau Disebut Berupaya Bunuh Setnov
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fredrich Yunadi menyebut dokter Michael beserta perawat Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Permata Hijau ingin mencoba membunuh Setya Novanto (Setnov).

Hal itu terjadi saat mantan Ketua DPR RI itu mendapat perawatan usai mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau.

"Tanpa membutuhkan pembuktian lebih lanjut, maka dokter Michael dan perawat IGD telah melakukan konspirasi politik kotor yang berusaha mencoba membunuh Ketua DPR RI Setya Novanto," kata Fredrich saat membacakan pledoi di gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).

Menurut Fredrich, seharusnya setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat untuk menolong pasiennya, terlebih saat itu Novanto mengalami insiden kecelakaan.

"Merujuk Pasal 3 dan 52 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dokter wajib memberikan perlindungan terhadap pasien. Pasien mendapatkan pelayanan medis dari dokter," katanya.

Namun, lanjut mantan pengacara Setya Novanto tersebut, fakta sidang terungkap bahwa saksi dokter Michael selaku kepala IGD RS Medika Permata Hijau justru dengan sengaja bersama-sama dengan perawat tidak mau menolong Novanto.

"Bahkan mengusir keluar dari IGD untuk menunjukan sikap tidak bersedia menolong pasien yg membutuhkan pertolongan," jelas Fredrich.

Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, mantan penasihat hukum Novanto ini juga dikenakan denda Rp 600 juta dengan subsider kurungan enam bulan.

Jaksa beralasan, Fredrich terbukti telah mengondisikan agar Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan mantan Ketua DPR RI tersebut. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.

baca juga

Jaksa memandang Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fredrich : Advokat Tidak Dapat Dituntut Perdata Maupun Pidana

Fredrich : Advokat Tidak Dapat Dituntut Perdata Maupun Pidana

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 19:52 WIB

Pledoi 2000 Halaman, Fredrich Yunadi Mau Ungkap Perbuatannya

Pledoi 2000 Halaman, Fredrich Yunadi Mau Ungkap Perbuatannya

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 13:37 WIB

Dokter Bimanesh Menyesal Bertemu Fredrich

Dokter Bimanesh Menyesal Bertemu Fredrich

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 17:08 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB