Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, mantan Menteri Agama tersebut divonis 6 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
SDA dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Selain itu, SDA juga dinilai menyalahgunakan DOM untuk berbagai kepentingan pribadi dan kelaurganya.
Atas vonis tersebut SDA mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan bandingnya.
Bahkan, Hakim justru memperberatnya menjadi 10 tahun, kemudian mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.