Sidang Tuntutan, Tak Ada Senyum dari Bibir Bupati Cantik Rita

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 25 Juni 2018 | 15:08 WIB
Sidang Tuntutan, Tak Ada Senyum dari Bibir Bupati Cantik Rita
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018). (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018). Rita menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Saat masuk ke dalam ruangan persidangan, raut wajah Rita tak seperti biasanya. Kalau sebelumnya dia selalu tersenyum, kali ini hal tersebut tidak muncul. Dia hanya terdiam dan terlihat fokuskan pandangannya kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

Bersama dengan Rita, terdakwa Khairudin juga menjalani sidang tuntutan. Khairudin yang merupakan anak buah Rita duduk di sebelah kiri Rita dan langsung fokus mendengarkan pembacaan surat tuntutan jaksa KPK.

Jaksa pada KPK mendakwa Rita telah menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima (SGP), terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Rita juga diduga telah menerima suap selama Juli hingga Agustus 2010 dari Direktur Utama PT SGP Hery Susanto Gun alias Abun, yang juga telah divonis 3,5 tahun karena terbukti menyuap Rita.

Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa Rita menerima gratifikasi dengan total Rp 436 miliar dalam bentuk imbalan proyek, perizinan, dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam perkara ini, Rita diduga melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

KPK menetapkan Rita bersama Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka sejak 26 September 2017. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita.

Jaksa mendakwa keduanya telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Pencoblosan, KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo soal e-KTP

Jelang Pencoblosan, KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo soal e-KTP

News | Senin, 25 Juni 2018 | 14:19 WIB

Mantan Menag Suryadharma Ali Jalani Sidang PK

Mantan Menag Suryadharma Ali Jalani Sidang PK

News | Senin, 25 Juni 2018 | 14:02 WIB

Otto Hasibuan Sesalkan Kesaksian Terdakwa Kasus BLBI

Otto Hasibuan Sesalkan Kesaksian Terdakwa Kasus BLBI

News | Senin, 25 Juni 2018 | 09:35 WIB

Kampanye di Jateng, Prabowo Yakin Sudirman-Ida Tak Jadi Maling

Kampanye di Jateng, Prabowo Yakin Sudirman-Ida Tak Jadi Maling

News | Minggu, 24 Juni 2018 | 13:56 WIB

Fredrich : Advokat Tidak Dapat Dituntut Perdata Maupun Pidana

Fredrich : Advokat Tidak Dapat Dituntut Perdata Maupun Pidana

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 19:52 WIB

Terkini

Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana

Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:30 WIB

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:00 WIB

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:40 WIB

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:33 WIB

Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'

Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:10 WIB

Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel

Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:58 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera

Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:56 WIB

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:45 WIB

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:05 WIB

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:02 WIB