Sidang Tuntutan, Tak Ada Senyum dari Bibir Bupati Cantik Rita

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 25 Juni 2018 | 15:08 WIB
Sidang Tuntutan, Tak Ada Senyum dari Bibir Bupati Cantik Rita
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018). (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018). Rita menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Saat masuk ke dalam ruangan persidangan, raut wajah Rita tak seperti biasanya. Kalau sebelumnya dia selalu tersenyum, kali ini hal tersebut tidak muncul. Dia hanya terdiam dan terlihat fokuskan pandangannya kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

Bersama dengan Rita, terdakwa Khairudin juga menjalani sidang tuntutan. Khairudin yang merupakan anak buah Rita duduk di sebelah kiri Rita dan langsung fokus mendengarkan pembacaan surat tuntutan jaksa KPK.

Jaksa pada KPK mendakwa Rita telah menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima (SGP), terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Rita juga diduga telah menerima suap selama Juli hingga Agustus 2010 dari Direktur Utama PT SGP Hery Susanto Gun alias Abun, yang juga telah divonis 3,5 tahun karena terbukti menyuap Rita.

Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa Rita menerima gratifikasi dengan total Rp 436 miliar dalam bentuk imbalan proyek, perizinan, dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam perkara ini, Rita diduga melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

KPK menetapkan Rita bersama Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka sejak 26 September 2017. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita.

Jaksa mendakwa keduanya telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Pencoblosan, KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo soal e-KTP

Jelang Pencoblosan, KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo soal e-KTP

News | Senin, 25 Juni 2018 | 14:19 WIB

Mantan Menag Suryadharma Ali Jalani Sidang PK

Mantan Menag Suryadharma Ali Jalani Sidang PK

News | Senin, 25 Juni 2018 | 14:02 WIB

Otto Hasibuan Sesalkan Kesaksian Terdakwa Kasus BLBI

Otto Hasibuan Sesalkan Kesaksian Terdakwa Kasus BLBI

News | Senin, 25 Juni 2018 | 09:35 WIB

Kampanye di Jateng, Prabowo Yakin Sudirman-Ida Tak Jadi Maling

Kampanye di Jateng, Prabowo Yakin Sudirman-Ida Tak Jadi Maling

News | Minggu, 24 Juni 2018 | 13:56 WIB

Fredrich : Advokat Tidak Dapat Dituntut Perdata Maupun Pidana

Fredrich : Advokat Tidak Dapat Dituntut Perdata Maupun Pidana

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 19:52 WIB

Terkini

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB