Dituntut KPK 15 Tahun Penjara, Mata Bupati Rita Barkaca-kaca

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Senin, 25 Juni 2018 | 17:37 WIB
Dituntut KPK 15 Tahun Penjara, Mata Bupati Rita Barkaca-kaca
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).

Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari tak kuasa menahan kesedihannya, seusai mendengar pembacaan surat tuntutan terhadap dirinya oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6/2018).

Mata Rita tampak berkaca-kaca menahan tangis, karena JPU KPK menuntutnya diganjar penjara selama 15 tahun.

Meski hampir menangis, Politikus Golkar tersebut tidak mengomentari tuntutan yang dijatuhkan jaksa. Dia hanya menyalami beberapa pendukung dan teman-temannya yang sedang menunggunya di lorong ruang sidang.

Hal yang sama juga ditunjukkan oleh suami Rita, Endi Afran. Endi yang ingin melindungi istrinya dari kepungan wartawan langsung berperan nenjadi pengawal Rita. Dia berada di depan Rita, agar istrinya tersebut tak dihalangi dan ditanyakan oleh wartawan.

Rita dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan oleh jaksa KPK. Selaian pidana utama, dia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun seusai menjalani masa hukuman utama.

Rita dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi. Rita dinilai melanggar Pasal 12B UU RI 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Rita juga terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31/1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa KPK Arif Suhermanto.

Bersama Rita, jaksa KPK juga menuntut anak buah Rita, Khairudin. Jaksa menuntut Khairudin dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, hak politiknya juga dicabut selama lima tahun seusai menjalani masa pidana utama.

Dalam kasus suap, Rita didakwa menerima Rp 6 miliar dari Direktur PT Sawit Golden Prima Herry Susanto alias Abun. Hal itu terkait perizinan di lingkungan Kabupaten Kukar.

baca juga

Sementara dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin didakwa menerima uang sebesar Rp 469 miliar. Hal itu terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara

Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara

News | Senin, 25 Juni 2018 | 16:44 WIB

BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara Jadi Alasan SDA Ajukan PK

BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara Jadi Alasan SDA Ajukan PK

News | Senin, 25 Juni 2018 | 15:51 WIB

FPI Ingatkan KPK Tidak Berpolitik saat Pilkada Serentak 2018

FPI Ingatkan KPK Tidak Berpolitik saat Pilkada Serentak 2018

News | Senin, 25 Juni 2018 | 15:25 WIB

Jelang Pencoblosan, KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo soal e-KTP

Jelang Pencoblosan, KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo soal e-KTP

News | Senin, 25 Juni 2018 | 14:19 WIB

Fredrich Yunadi: KPK Tak Pantas Bawa Kasus Saya ke Persidangan

Fredrich Yunadi: KPK Tak Pantas Bawa Kasus Saya ke Persidangan

News | Jum'at, 22 Juni 2018 | 16:36 WIB

Terkini

Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria

Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:42 WIB

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:33 WIB

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:22 WIB

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:15 WIB

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:07 WIB

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:50 WIB

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:48 WIB

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:38 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB