"Pihak yang mungkin dapat dinilai mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya norma a quo adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan Mahkamah.
Demokrat Tetap Ingin Pasangkan JK - AHY di Pilpres 2018
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Kamis, 28 Juni 2018 | 18:41 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: AHY Minta Ikhaskan Dana Haji yang Dibawa Kabur Yaqut Cholil Qoumas
17 April 2025 | 14:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI