Kasus BLBI, Syafruddin Bantah Pemotongan Utang Petambak

Rizki Nurmansyah, Nikolaus Tolen

Selasa, 03 Juli 2018 | 06:36 WIB
Kasus BLBI, Syafruddin Bantah Pemotongan Utang Petambak
Suasana sidang dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Mantan Kepala Group Asset Manajemen Kredit (AMK) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Dira Kurniwan Muktar menyatakan, dalam rapat dengan Pemda Lampung membahas adanya usulan restrukturisasi utang petambak cukup dengan Rp 100 juta, padahal utang yang harus dipenuhi sebesar Rp 135 juta.

Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, Senin (2/7/2018).

"Rapat dengan Pemda Lampung dan stakeholder tambak Dipasena di Lampung, Syafruddin saat itu selaku sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) memaparkan usulan pemotongan utang petambak," kata Dira di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Meski Diunggulkan, Anthony Ginting Tak Mau Remehkan Lawan

Mendengar pernyataan Kurniawan, Syaruddin sontak membantahnya. Dirinya menyatakan tidak pernah memaparkan pemotongan utang untuk petambak.

"Saya tidak pernah mengusulkan pemotongan utang petambak," kata Syafruddin.

Mencoba meyakini saksi dan majelis hakim, Syafruddin kemudian menunjukkan kepada majelis hakim kalau dalam notulen rapat di Pemda Lampung tidak terdapat catatan yang menunjukkan pemotongan utang untuk petambak.

Sontak hal itu pun membuat tim penasihat hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra menanyakan kepada Dira mengenai tidak adanya catatan pemotongan utang dalam notulen rapat.

Namun, Dira berdalih bahwa apa yang disampaikan Syafruddin bukanlah usulan, melainkan hanya wacana.

"Itu hanya wacana," kata Dira.

Baca Juga: Gagal Cetak Prestasi di Assen, Rossi Bilang Begini

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya dua keputusan KKSK, yakni pada zaman Menko Perekonomian Kwik Kian Gie pada tahun 2000 dan zaman Rizal Ramli tahun 2001, terkait penyelesaian utang petambak Dipasena tidak bisa dilaksanakan oleh BPPN.

"Padahal keputusan itu merupakan perintah dari Presiden, KKSK selaku atasan BPPN," tanya Syafruddin kepada saksi.

Mendengar pernyataan itu, Dira menyatakan kalau Bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim tidak kooperatif menyelesaikan kewajibannya.

"Utang yang dalam surat KKSK Kwik Kian Gie yang harusnya dibayar oleh Sjamsul Nursalim diubah menjadi kewajiban PT Dipasena itu muncul dalam surat KKSK Rizal Ramli. Itupun tidak berhasil dijalankan oleh BPPN saat itu," ucap Dira.

Lebih lanjut, Dira menuturkan keputusan KKSK hanya strategi, karena terdapat perjanjian restrukturisasi dengan menyertakan personal guarantee dari Sjamsul Nursalim.

"Namun yang terjadi hingga bergantinya Rizal Ramli, BPPN belum juga bisa menyelesaikan utang petambak Dipasena," jelas Dira.

Baca Juga: Pebulutangkis Indonesia Harus Tiru Kiprah Korsel di Piala Dunia

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.

Syafruddin diduga terlibat dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.

Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Cecar Nusron Wahid Soal Setoran Rutin untuk Pengurusan HGB

KPK Cecar Nusron Wahid Soal Setoran Rutin untuk Pengurusan HGB

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:48 WIB

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Foto | Rabu, 04 November 2026 | 15:40 WIB

Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB

Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:18 WIB

Buka Peluang Periksa Raja Juli! KPK Tunggu Fakta Baru yang Muncul di Sidang Bupati Kuansing

Buka Peluang Periksa Raja Juli! KPK Tunggu Fakta Baru yang Muncul di Sidang Bupati Kuansing

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:32 WIB

Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Perkuat Sistem Pengawasan Terintegrasi Bersama KPK, BPK, dan BPKP

Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Perkuat Sistem Pengawasan Terintegrasi Bersama KPK, BPK, dan BPKP

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:08 WIB

Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Hadirkan sebagai Saksi!

Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Hadirkan sebagai Saksi!

News | Selasa, 03 November 2026 | 08:49 WIB

Ferry Boboho Lapor soal Kasus Harvey Moeis, Febrie Adriansyah: Nggak Usah Ikut Campur

Ferry Boboho Lapor soal Kasus Harvey Moeis, Febrie Adriansyah: Nggak Usah Ikut Campur

News | Senin, 02 November 2026 | 19:37 WIB

Ketimpangan Relasi: Rakyat Berjuang Tanpa Bantuan, Negara Menarik Pungutan

Ketimpangan Relasi: Rakyat Berjuang Tanpa Bantuan, Negara Menarik Pungutan

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:15 WIB

Menuju Indonesia Emas 2045, SDI Soroti Korupsi dan Kesenjangan Kesejahteraan

Menuju Indonesia Emas 2045, SDI Soroti Korupsi dan Kesenjangan Kesejahteraan

News | Minggu, 01 November 2026 | 15:14 WIB

Geledah dan Segel Kantor PT IPPS Jakarta, Kejagung Sita HP Berisi Chat Korupsi Rp2 Triliun!

Geledah dan Segel Kantor PT IPPS Jakarta, Kejagung Sita HP Berisi Chat Korupsi Rp2 Triliun!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:21 WIB

Terkini

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, 6 Korban Rugi Rp 4,07 Miliar

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, 6 Korban Rugi Rp 4,07 Miliar

News | Kamis, 05 November 2026 | 23:14 WIB

Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Harta Rp22 Triliun, Tiap Tahun Kantongi Rp1 T

Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Harta Rp22 Triliun, Tiap Tahun Kantongi Rp1 T

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 22:44 WIB

Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan

Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan

Banten | Kamis, 05 November 2026 | 22:38 WIB

Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi

Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi

Jabar | Kamis, 05 November 2026 | 22:34 WIB

Piala Asia 2027 Diundur, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Justru Diuntungkan

Piala Asia 2027 Diundur, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Justru Diuntungkan

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 22:25 WIB

Solusi Pakan Sapi di Papua Barat, Pelepah Sawit Diolah Jadi Silase Tahan Lama

Solusi Pakan Sapi di Papua Barat, Pelepah Sawit Diolah Jadi Silase Tahan Lama

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:20 WIB

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:10 WIB

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:02 WIB

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:55 WIB

Soal Pajak, Hashim Pernah Bersengketa dengan Otoritas Jenewa

Soal Pajak, Hashim Pernah Bersengketa dengan Otoritas Jenewa

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 21:52 WIB

×