Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 18 September 2026 | 15:05 WIB
Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hasil OTT kasus pengurusan HGB Kabupaten Bogor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026) malam. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung di Jakarta Timur pada 18 September 2026 terkait kasus suap HGB.
  • Penyidikan dugaan suap di Kementerian ATR/BPN ini telah menetapkan delapan orang tersangka termasuk dari pihak swasta.
  • Para tersangka resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di tiga ruang kerja direktur jenderal (dirjen) di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).

Tiga ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

“Selain di tiga ruangan dirjen tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat terkait. Artinya penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Selain itu, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

baca juga

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

Korupsi Telkominfra Rp37,35 M: Polda Metro Geledah 9 Lokasi, 6 Jadi Tersangka

Korupsi Telkominfra Rp37,35 M: Polda Metro Geledah 9 Lokasi, 6 Jadi Tersangka

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:33 WIB

Transparansi Hanya Pajangan, Monopoli Pertanahan ATR/BPN Tetap Jadi Ladang Basah Korupsi

Transparansi Hanya Pajangan, Monopoli Pertanahan ATR/BPN Tetap Jadi Ladang Basah Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:23 WIB

Terkini

Kapal China Tabrak Perahu Filipina Saat Bagikan Subsidi Bahan Bakar Nelayan di Kepulauan Spratly

Kapal China Tabrak Perahu Filipina Saat Bagikan Subsidi Bahan Bakar Nelayan di Kepulauan Spratly

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:05 WIB

Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon

Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:05 WIB

Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG

Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

Isu Black September Merebak, Boni Hargens Ungkap Modus Destabilisasi Politik

Isu Black September Merebak, Boni Hargens Ungkap Modus Destabilisasi Politik

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

iQOO Pad Ultra Segera Rilis 29 September: BawaLayar OLED 8,8 Inci, Snapdragon Generasi Baru

iQOO Pad Ultra Segera Rilis 29 September: BawaLayar OLED 8,8 Inci, Snapdragon Generasi Baru

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

Usia 41 Tahun, Kapal Induk Garibaldi Bakal Diretrofit Agar Bisa Beroperasi 2 Dekade Lagi

Usia 41 Tahun, Kapal Induk Garibaldi Bakal Diretrofit Agar Bisa Beroperasi 2 Dekade Lagi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:58 WIB

Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City Ditangkap

Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City Ditangkap

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 14:58 WIB

Bagaimana Cara Memilih Cleansing Balm yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Perhatikan 6 Hal Ini

Bagaimana Cara Memilih Cleansing Balm yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Perhatikan 6 Hal Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:55 WIB

Dua Sesar Aktif Membelah Surabaya, Ancaman yang Tak Bisa Diprediksi

Dua Sesar Aktif Membelah Surabaya, Ancaman yang Tak Bisa Diprediksi

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 14:52 WIB

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:45 WIB

×