- KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung di Jakarta Timur pada 18 September 2026 terkait kasus suap HGB.
- Penyidikan dugaan suap di Kementerian ATR/BPN ini telah menetapkan delapan orang tersangka termasuk dari pihak swasta.
- Para tersangka resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di tiga ruang kerja direktur jenderal (dirjen) di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).
Tiga ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.
“Selain di tiga ruangan dirjen tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat terkait. Artinya penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Selain itu, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.