Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

Bella, Fabiola Febrinastri

Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB
Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Fauzan/nz
baca 10 detik
  • Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan perkara korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan pada hari Jumat.
  • Kuasa hukum Febrie Diansyah menemukan kejanggalan perbedaan rentang waktu perkara TPPU yang dimulai lebih awal dari korupsi.
  • Febri Diansyah berharap bukti perkara tersebut dapat diuji secara objektif dan adil dalam proses pengadilan selanjutnya.

Suara.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyoroti perbedaan rentang waktu antara perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perkara korupsi yang disebut sebagai tindak pidana asal.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan perbedaan tempus tersebut ditemukan setelah Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan dua perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dua perkara yang dilimpahkan yakni dugaan TPPU dengan tempus 2018-2026 dan dugaan korupsi dalam penanganan perkara Jiwasraya dan/atau Asabri dengan tempus 2020-2025 yang disebut sebagai tindak pidana asal TPPU.

Febri menilai perbedaan rentang waktu itu menjadi persoalan karena perkara TPPU justru dimulai lebih awal dibandingkan tindak pidana asalnya.

"Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang. Ini yang sejak awal sudah kami sampaikan bahwa tidak boleh ada pencucian uang yang mundur ke belakang dan sudah ada Putusan Mahkamah Agung yang mengatakan demikian," katanya di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Febri, persoalan tempus tersebut nantinya perlu diuji dalam proses persidangan. Ia menekankan pentingnya pembuktian perkara dilakukan secara rinci dan tidak hanya didasarkan pada pencocokan dugaan.

"Bukti di pidana itu tidak boleh meragukan. Tidak boleh hanya otak atik, gathuk, atau cocoklogi. Inilah ujian bagi proses berikutnya. Harapannya, proses berikutnya, proses di pengadilan itu betul-betul dilaksanakan secara objektif dan secara adil. Jadi, bukti-bukti itu betul-betul harus diuji serinci mungkin," katanya.

Febrie diketahui disangkakan dalam perkara dugaan TPPU sekaligus tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Perkara tersebut berawal dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.

baca juga

Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Penyidikan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Telkominfra Rp37,35 M: Polda Metro Geledah 9 Lokasi, 6 Jadi Tersangka

Korupsi Telkominfra Rp37,35 M: Polda Metro Geledah 9 Lokasi, 6 Jadi Tersangka

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:33 WIB

Transparansi Hanya Pajangan, Monopoli Pertanahan ATR/BPN Tetap Jadi Ladang Basah Korupsi

Transparansi Hanya Pajangan, Monopoli Pertanahan ATR/BPN Tetap Jadi Ladang Basah Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:23 WIB

Siap Hadapi Sidang! Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Uji Seluruh Bukti dan Tuduhan Jaksa

Siap Hadapi Sidang! Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Uji Seluruh Bukti dan Tuduhan Jaksa

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:13 WIB

Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:03 WIB

Bantah Pemerasan, Febrie: Tanya Tim 9, Pernahkah Saya Ajari Perbuatan seperti Itu?

Bantah Pemerasan, Febrie: Tanya Tim 9, Pernahkah Saya Ajari Perbuatan seperti Itu?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:46 WIB

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 Kg di Rumahnya: Saya Minta Diclearkan

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 Kg di Rumahnya: Saya Minta Diclearkan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:50 WIB

Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:47 WIB

Terseret Kasus Rita Widyasari, Bebizie Kembalikan Duit Nyaris Rp1 Miliar ke KPK

Terseret Kasus Rita Widyasari, Bebizie Kembalikan Duit Nyaris Rp1 Miliar ke KPK

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:05 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kapan Sidang?

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kapan Sidang?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:24 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

News | Jum'at, 18 September 2026 | 09:52 WIB

Terkini

9 Rekomendasi Lipstik untuk Kulit Gelap dan Bibir Tebal

9 Rekomendasi Lipstik untuk Kulit Gelap dan Bibir Tebal

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:42 WIB

Sampai Kapan Tren Penurunan Harga Minyak Dunia saar 2 Perang Timur Tengah?

Sampai Kapan Tren Penurunan Harga Minyak Dunia saar 2 Perang Timur Tengah?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:42 WIB

Bukan Pemadaman Listrik PLN, Sabtu Malam Monas hingga Bundaran HI Bakal Gelap Gulita Selama 1 Jam

Bukan Pemadaman Listrik PLN, Sabtu Malam Monas hingga Bundaran HI Bakal Gelap Gulita Selama 1 Jam

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:37 WIB

Korupsi Telkominfra Rp37,35 M: Polda Metro Geledah 9 Lokasi, 6 Jadi Tersangka

Korupsi Telkominfra Rp37,35 M: Polda Metro Geledah 9 Lokasi, 6 Jadi Tersangka

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:33 WIB

Dalami Motifnya! Polisi Periksa Intensif Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

Dalami Motifnya! Polisi Periksa Intensif Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:33 WIB

7 Cara Menyamarkan AC Outdoor agar Rumah Tetap Estetik, Jangan Asal Ditutup

7 Cara Menyamarkan AC Outdoor agar Rumah Tetap Estetik, Jangan Asal Ditutup

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 14:30 WIB

Cara Membersihkan Tangki Dispenser dari Lumut dan Bau, Ikuti 6 Langkah Ini

Cara Membersihkan Tangki Dispenser dari Lumut dan Bau, Ikuti 6 Langkah Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:29 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru

Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 14:27 WIB

Malaysia Bawa 23 Pemain ke FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Harus Soroti 3 Nama Naturalisasi

Malaysia Bawa 23 Pemain ke FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Harus Soroti 3 Nama Naturalisasi

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 14:27 WIB

IPA Hutan Kota Tercemar, PAM JAYA Siagakan Tangki Gratis hingga Kompensasi Tagihan

IPA Hutan Kota Tercemar, PAM JAYA Siagakan Tangki Gratis hingga Kompensasi Tagihan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:23 WIB

×