Rizal Ramli Sebut Sri Mulyani Rugikan Negara Rp 4,6 Triliun

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Jum'at, 06 Juli 2018 | 04:00 WIB
Rizal Ramli Sebut Sri Mulyani Rugikan Negara Rp 4,6 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, mempersoalkan tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dinilainya merugikan negara dalam penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2007.

Rizal yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) serta mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menilai, aset BPPN yang dijual oleh Sri Mulyani rendah.

“Saya ingin menambahkan sedikit, memang ada kerugian negara. Tapi pada saat BPPN menyerahkan kepada menkeu akhir tahun 2005, nilai aset BPPN itu Rp 4,8 triliun. Aneh bin ajaib, pada tahun 2007 dijual hanya Rp 200 miliar oleh Menkeu Sri Mulyani,” kata Rizal saat bersaksi untuk terdakwa dugaan korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).

Oleh karena itu, Rizal menilai aset BPPN senilai Rp 4,8 triliun yang dijual oleh Sri Mulyani merugikan negara hingga Rp 4,6 triliun.

"Jadi banyak sekali contoh-contoh kejahatan kerah putih di sini, yang harus pada waktunya kita buka sebagai pelajaran," tutupnya.

Kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, yakni Yusril Ihza Mahendra, juga pernah menyebut seharusnya Menteri Keuangan tahun 2007 dan PT PPA (PT Perusahaan Pengelolaan Aset) yang bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Yusril beralasan, kliennya sudah menjalankan tugasnya secara baik sebagai kepala BPPN pada periode tersebut.

Ia juga menyebut, kliennya itu menjalankan segala tanggung jawab sesuai keputusan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada waktu itu.

Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, melalui penerbitan SKL.

baca juga

SKL itu dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002, yang diterbitkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bertemu Moeldoko, Rizal Ramli Ungkap Ingin Jadi Cawapres Jokowi

Bertemu Moeldoko, Rizal Ramli Ungkap Ingin Jadi Cawapres Jokowi

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 17:10 WIB

SMRC: Mahfud MD dan Sri Mulyani Paling Populer Jadi Cawapres

SMRC: Mahfud MD dan Sri Mulyani Paling Populer Jadi Cawapres

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 17:02 WIB

Menentang, Kwik Kian Gie Beberkan Proses Megawati Putuskan BLBI

Menentang, Kwik Kian Gie Beberkan Proses Megawati Putuskan BLBI

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 13:44 WIB

Kasus BLBI, Jaksa KPK Hadirkan 2 Mantan Menko Ekuin

Kasus BLBI, Jaksa KPK Hadirkan 2 Mantan Menko Ekuin

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 12:29 WIB

Pengacara Nursalim Klaim Audit BPK soal Kasus BLBI Tak Konsisten

Pengacara Nursalim Klaim Audit BPK soal Kasus BLBI Tak Konsisten

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 11:08 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×