Menentang, Kwik Kian Gie Beberkan Proses Megawati Putuskan BLBI

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 05 Juli 2018 | 13:44 WIB
Menentang, Kwik Kian Gie Beberkan Proses Megawati Putuskan BLBI
Kwik Kian Gie. (Antara)

Suara.com - Mantan Menteri Kooordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekui) Kwik Kian Gie pernah menentang Megawati Soekarnoputeri yang saat itu menjabat sebagai Presiden agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL). Tapi akhirnya surat itu diterbitkan oleh Megawati.

Terjadi tiga kali rapat pembahasan penerbitan SKL, namun dalam rapat kabinet terbatas ketiga, dirinya tak berhasil mencegah penerbitan SKL kepada obligor BLBI.

"Pemerintah menerbitkan SKL saya sangat menentang dan saya berhasil menggagalkan dua kali. Tetapi ketika ketiga kalinya, diadakan rapat sidang kabinet terbatas maka saya kalah," kata Kwik saat bersaksi untuk terdakwa dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kamayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).

Aksi penentangan itu dilakukan Kwik Kian Gie saat menjabat sebagai Kepala Bappenas dan anggota ex officio Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Saat ditanya oleh jaksa KPK mengenai proses pembahasan penerbitan SKL, Kwik mengetahuinya dan meminta jaksa untuk membacakan secara runut kisah pertemuan tersebut.

"Silahkan jaksa membacakannya," kata Kwik.

Jaksa pun membacakan BAP Kwik dalam perkara Syafruddin. Pertemuan pertama berlangsung di kediaman Megawati di Teuku Umar. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku menko perekonomian, Boediono selaku menkeu, Laksamana Sukardi selaku Menteri BUMN dan MA Rahman selaku Jaksa Agung. Rapat tersebut menjelaskan rencana penerbitan SKL untuk para obligor kooperatif.

Kooperatif yang dimaksud dalam rapat tersebut adalah pengusaha yang mau diajak bicara dan bertemu. Namun, Kwik menolak pembahasan karena bukan rapat resmi di Istana.

Kemudian, pada pertemuan kedua di Istana Negara. Pembahasan rapat di Teuku Umar kembali diungkapkan di Istana, rapat pun kembali dihadiri Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Menko Perekonomian, Boediono selaku Menkeu, Laksamana Sukardi selaku Menteri BUMN, MA Rahman selaku Jaksa Agung dan Presiden Megawati.

Kwik kembali menolak proposal tersebut. Dalam rapat kedua, Presiden kembali tidak mengambil sikap.

baca juga

Jaksa pun menjelaskan, rapat pembahasan penerbitan SKL kembali digelar ketiga kali. Rapat kembali dihadiri pihak yang rapat di rapat kedua. Kwik tetap bersikukuh menolak karena ingin pemberian SKL baru bisa dilakukan apabila para pengusaha membayar tunai hingga lunas. Namun, Presiden Megawati akhirnya sepakat mengeluarkan SKL sesuai hasil rapat.

Oleh karena itu, Megawati dalam rapat ketiga menyetujui soal penerbitan SKL dapat diberikan kepada obligor yang kooperatif kepada BLBI.

"Bentuknya ketika itu obligor itu kalau dipanggil datang, diajak bicara mau, tetapi seharusnya yang dinamakan kooperatif belum tentu menyelesaikan masalah. Karena pengusaha itu yang bersangkutan obligor bisa pura-pura kooperatif. Sifatnya kooperatif, tetapi de facto tidak pernah membayar, menurut saya ukurannya adalah ada uang tunai yang masuk ke kas negara atau tidak," jelas Kwik.

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.

Syafruddin diduga terlibat dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus BLBI, Jaksa KPK Hadirkan 2 Mantan Menko Ekuin

Kasus BLBI, Jaksa KPK Hadirkan 2 Mantan Menko Ekuin

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 12:29 WIB

Pengacara Nursalim Klaim Audit BPK soal Kasus BLBI Tak Konsisten

Pengacara Nursalim Klaim Audit BPK soal Kasus BLBI Tak Konsisten

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 11:08 WIB

Kasus BLBI, Saksi: Petambak Tidak Pernah Terima Uang BDNI

Kasus BLBI, Saksi: Petambak Tidak Pernah Terima Uang BDNI

News | Selasa, 03 Juli 2018 | 11:36 WIB

Kasus BLBI, Syafruddin Bantah Pemotongan Utang Petambak

Kasus BLBI, Syafruddin Bantah Pemotongan Utang Petambak

News | Selasa, 03 Juli 2018 | 06:36 WIB

Kasus BLBI, Eks Wakil BPPN Sebut Tak Setuju Perjanjian MSAA-BDNI

Kasus BLBI, Eks Wakil BPPN Sebut Tak Setuju Perjanjian MSAA-BDNI

News | Senin, 02 Juli 2018 | 14:59 WIB

Terkini

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:24 WIB

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:18 WIB

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:17 WIB

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:16 WIB

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:09 WIB

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:58 WIB

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:56 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB