Trio Bandit Gunakan Bocah untuk Bobol Rumsong

Reza Gunadha

Selasa, 10 Juli 2018 | 17:00 WIB
Trio Bandit Gunakan Bocah untuk Bobol Rumsong
Tiga bandit yang melibatkan bocah di bawah umur dalam aksi pencurian rumah kosong, dibekuk Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota. [Suara.com/Yaqub]

Suara.com - Tiga bandit yang melibatkan bocah di bawah umur dalam aksi pencurian rumah kosong, dibekuk Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota.

Pelaku bernama Mardi Jumadi (20), Suherman (32) dan Firmansyah (28) tertangkap di tempat persembunyiannya di Bantar Gebang.

Mereka ditangkap setelah menjadi buronan polisi selama 1 bulan pascaberaksi di rumah milik Imanudin Jahar, warga Kampung Ciketing, Bantar Gebang, pertengahan Juni 2018.

Dalam aksinya, ia melibatkan bocah putus sekolah berinisal DS (15).

"Mereka melakukan aksinya saat rumah korban sedang ditinggal mudik," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Jairus Saragih, Selasa (10/7/2018).

Jairus mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah anak dibawah umur itu dimanfaatkan ketiga pelaku dewas untuk melakukan pencurian barang di rumah korban.

"DS ini memang putus sekolah, kami lakukan penyelidikan apakah ada unsur eksploitasi anak atau tidak," katanya.

Jairus menuturkan, mereka melakukan aksinya dengan cara menyelinap setelah membobol lubang kipas penyedot udara.

Keempat pelaku mengambil barang berharga berupa komputer jinjing, emas 3 gram, kamera polaroid, dan ponsel.

baca juga

"Total kerugian mencapai Rp7 juta. Jadi, anak di bawah umur ini yang menjadi eksekutornya, karena memang badannya bisa masuk ke dalam lubang kipas. Justru ketiga pelaku dewas ini hanya berperan mengawasi sekitar lingkungan," kata Jairus.

Dalam pengungkapan kasus ini, Jairus sengaja tidak menghadirkan pelaku anak di bawah umur tersebut.

"Tapi dari informasi sementara, pelaku berinisal DS yang di bawah umur sudah ikut komplotan pencuri sejak umur 13 tahun, jadi dia sudah ikut aksi pencurian 2 tahun dan dia putus sekolah," katanya.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [Yakub]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kalah Pilkada, PKS dan Partai Gerindra Bubarkan Tim Pemenangan

Kalah Pilkada, PKS dan Partai Gerindra Bubarkan Tim Pemenangan

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 16:54 WIB

Coba Melawan, Bandit Sepeda Motor Ambruk Ditembak Polisi

Coba Melawan, Bandit Sepeda Motor Ambruk Ditembak Polisi

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 15:16 WIB

Nahas, Pemotor di Bekasi Tewas Tertimpa Papan Reklame Ambruk

Nahas, Pemotor di Bekasi Tewas Tertimpa Papan Reklame Ambruk

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 14:40 WIB

Polisi Jaga Ketat Puluhan JPO di Bekasi Selama Asian Games

Polisi Jaga Ketat Puluhan JPO di Bekasi Selama Asian Games

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 11:05 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×