Kasus Baru, Zumi Zola Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka

Reza Gunadha

Selasa, 10 Juli 2018 | 18:18 WIB
Kasus Baru, Zumi Zola Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka
Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK RI Jakarta, Senin (9/4).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola sebagai tersangka suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"Dalam pengembangan penyidikan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka Zumi Zola (ZZ).

"Mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka ZZ selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu," ungkap Basaria seperti diberitakan Antara.

Ia menjelaskan, Zumi meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan (ARN) dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin (SAI) untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD 2018 Jambi.

Mereka lantas mengumpulkan dana dari kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pinjaman pihak lainnya, yang akan diperuntukan kepada para anggota DPRD.

"Dari dana terkumpul tersebut, ARN melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp 3,4 miliar. Selama proses berjalan, KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK," tuturnya.

Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Basaria menyatakan, tim KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari anggota DPRD Jambi dan unsur pejabat provinsi.

baca juga

"Dalam minggu ini direncanakan sekitar 33 saksi akan diperiksa di Jambi," kata Basaria.

Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari tertangkap tangannya anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono (SPO), Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM), Arfan, dan Saipudin di Jambi dan Jakarta pada November 2017.

"Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 400 juta dari SPO selaku anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018. Uang tersebut ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018," ungkap Basaria.

Kemudian, KPK menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka. Keempatnya telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

"Tiga dari empat tersangka saat ini mengajukan banding, demikian juga Jaksa KPK. Sedangkan, putusan SPO telah tetap, setelah masa pikir-pikir berakhir kemarin dan yang bersangkutan tidak mengajukan banding," ujarnya.

Terhadap ZZ, sebelumnya KPK juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"ZZ baik secara bersama-sama dengan ARN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016 2021," kata dia.

Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, penyidik telah menemukan bukti bahwa Zumi Zola diduga menerima total Rp 49 Miliar selama periode 2016-2017.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang direvisi dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara itu hingga kekinian masih dalam penyidikan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Lelang Kiswah Korupsi Suryadharma Ali Senilai Rp 22,5 Juta

KPK Lelang Kiswah Korupsi Suryadharma Ali Senilai Rp 22,5 Juta

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 16:23 WIB

KPK Geledah Kantor Bupati Bener Meriah

KPK Geledah Kantor Bupati Bener Meriah

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 16:14 WIB

Korupsi Gubernur, KPK Geledah Kantor PUPR dan Dispora Aceh

Korupsi Gubernur, KPK Geledah Kantor PUPR dan Dispora Aceh

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 16:03 WIB

Disoal, KPK Klaim Dakwaan Kasus BLBI Sudah Terbukti

Disoal, KPK Klaim Dakwaan Kasus BLBI Sudah Terbukti

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 05:00 WIB

Korupsi e-KTP, KPK Periksa Politisi PKB Abdul Malik Haramain

Korupsi e-KTP, KPK Periksa Politisi PKB Abdul Malik Haramain

News | Senin, 09 Juli 2018 | 10:45 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB