Seorang Debt Collector Jadi Otak Pencurian Minimarket Lintas Kota

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 11 Juli 2018 | 10:39 WIB
Seorang Debt Collector Jadi Otak Pencurian Minimarket Lintas Kota
Ilustrasi operasi penangkapan para pelaku Curas, Curat, dan Curanmor.

Suara.com - Polres Metro Bekasi Kota baru saja meringkus dua orang komplotan spesialis perampok minimarket. Mereka adalah Frenki Ginting (34) dan Perdi Pakpahan (43). Sementara, polisi masih memburu satu pelaku berinisial EA.

Komplotan perampok itu telah beraksi berkali-kali di sejumlah daerah. Teranyar, mereka menggasak sebuah minimarket di Jalan Bulak Macan RT 05/029, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, pertengahan Juni 2018 lalu.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, dari hasil penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan aksi kejahatan di Indramayu, Subang, Pamanukan, Cirebon, Pantura dan Kota Bekasi.

"Dalam aksinya mereka dibekali dengan sejumlah kunci untuk membobol. Mereka beraksi pada waktu dini hari menggunakan sebuah mobil Daihatsu Xenia, mobil sewaaan," kata Erna, Rabu (11/7/2018).

Modus operasi setiap kali beraksi mereka selalu berpura-pura untuk menumpang parkir di lokasi yang menjadi incarannya. Setelah situasi aman, mereka mulai membobol gembok rolling dor dan menggasak seisi minimarket.

"Barang-barang hasil curiannya itu dijual ke daerah Karawang, Jawa Barat. Saat ini anggota masih dalam penyelidikan. Hasil penjualannya mereka gunakan untuk kehidupan sehari-hari," ucap Erna.

Dalam aksi jahat itu, Frenki Ginting menjadi dalangnya. Selain berprofesi sebagai penjahat, keseharian Frenki adalah menjadi seorang debt collector atau penagih hutang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat bukti yang biasa digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Di antaranya, sebuah gunting besi, dua bilah linggis, sebuah senter, dua lembar bon pembelian rokok dari berbagai merek.

Atas ulahnya itu, para tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Yakub)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Trio Bandit Gunakan Bocah untuk Bobol Rumsong

Trio Bandit Gunakan Bocah untuk Bobol Rumsong

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 17:00 WIB

Kalah Pilkada, PKS dan Partai Gerindra Bubarkan Tim Pemenangan

Kalah Pilkada, PKS dan Partai Gerindra Bubarkan Tim Pemenangan

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 16:54 WIB

Coba Melawan, Bandit Sepeda Motor Ambruk Ditembak Polisi

Coba Melawan, Bandit Sepeda Motor Ambruk Ditembak Polisi

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 15:16 WIB

Nahas, Pemotor di Bekasi Tewas Tertimpa Papan Reklame Ambruk

Nahas, Pemotor di Bekasi Tewas Tertimpa Papan Reklame Ambruk

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 14:40 WIB

Polisi Jaga Ketat Puluhan JPO di Bekasi Selama Asian Games

Polisi Jaga Ketat Puluhan JPO di Bekasi Selama Asian Games

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 11:05 WIB

Terkini

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB