Seorang Debt Collector Jadi Otak Pencurian Minimarket Lintas Kota

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 11 Juli 2018 | 10:39 WIB
Seorang Debt Collector Jadi Otak Pencurian Minimarket Lintas Kota
Ilustrasi operasi penangkapan para pelaku Curas, Curat, dan Curanmor.

Suara.com - Polres Metro Bekasi Kota baru saja meringkus dua orang komplotan spesialis perampok minimarket. Mereka adalah Frenki Ginting (34) dan Perdi Pakpahan (43). Sementara, polisi masih memburu satu pelaku berinisial EA.

Komplotan perampok itu telah beraksi berkali-kali di sejumlah daerah. Teranyar, mereka menggasak sebuah minimarket di Jalan Bulak Macan RT 05/029, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, pertengahan Juni 2018 lalu.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, dari hasil penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan aksi kejahatan di Indramayu, Subang, Pamanukan, Cirebon, Pantura dan Kota Bekasi.

"Dalam aksinya mereka dibekali dengan sejumlah kunci untuk membobol. Mereka beraksi pada waktu dini hari menggunakan sebuah mobil Daihatsu Xenia, mobil sewaaan," kata Erna, Rabu (11/7/2018).

Modus operasi setiap kali beraksi mereka selalu berpura-pura untuk menumpang parkir di lokasi yang menjadi incarannya. Setelah situasi aman, mereka mulai membobol gembok rolling dor dan menggasak seisi minimarket.

"Barang-barang hasil curiannya itu dijual ke daerah Karawang, Jawa Barat. Saat ini anggota masih dalam penyelidikan. Hasil penjualannya mereka gunakan untuk kehidupan sehari-hari," ucap Erna.

Dalam aksi jahat itu, Frenki Ginting menjadi dalangnya. Selain berprofesi sebagai penjahat, keseharian Frenki adalah menjadi seorang debt collector atau penagih hutang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat bukti yang biasa digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Di antaranya, sebuah gunting besi, dua bilah linggis, sebuah senter, dua lembar bon pembelian rokok dari berbagai merek.

Atas ulahnya itu, para tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Yakub)

Baca Juga: Unik! Suku Kuno Ini Mengisolasi Diri Selama 55 Ribu Tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI