Kasus e-KTP, 2 Kali Dipanggil KPK, Dirjen Dukcapil Mangkir

Bangun Santoso

Jum'at, 13 Juli 2018 | 06:06 WIB
Kasus e-KTP, 2 Kali Dipanggil KPK, Dirjen Dukcapil Mangkir
Ilustrasi gedung KPK. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) alias mangkir untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Sedianya, KPK pada Kamis (12/7/2018) kemarin memeriksa Zudan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

"Belum diperoleh informasi, akan dijadwalkan ulang 16 Juli 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis.

Sebelumnya pada Senin (9/7/2018), KPK juga telah memanggil Zudan. Namun, Zudan telah mengirimkan surat ke KPK dan pemanggilannya akan dijadwalkan ulang.

Selain Zudan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari. Antara lain mantan anggota DPR 2009-2014 dari Fraksi Partai Gerindra Rindoko Dahono Wingit, PNS di Direktorat Pencegahan Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Rustinah dan PNS pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Suparmanto. Ketiganya memenuhi panggilan KPK.

Seusai menjalani pemerikaan, saksi Rindoko membantah terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

"Tidak paham, tidak benar saya kan pindah dari Komisi II ke Komisi III," kata Rindoko usai diperiksa di gedung KPK, Kamis kemarin.

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

baca juga

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tak Khawatir Banyak Terpidana Koruptor Ajukan PK

KPK Tak Khawatir Banyak Terpidana Koruptor Ajukan PK

News | Jum'at, 13 Juli 2018 | 05:53 WIB

Asian Games: Ke Stadion Patriot, DPR Minta INASGOC Lakukan Ini

Asian Games: Ke Stadion Patriot, DPR Minta INASGOC Lakukan Ini

Sport | Kamis, 12 Juli 2018 | 23:52 WIB

Bacakan Kesimpulan, Ini Alasan Anas Urbaningrum Ajukan PK

Bacakan Kesimpulan, Ini Alasan Anas Urbaningrum Ajukan PK

News | Kamis, 12 Juli 2018 | 22:16 WIB

Golkar Janji Habis-habisan Kalau Airlangga jadi Cawapres Jokowi

Golkar Janji Habis-habisan Kalau Airlangga jadi Cawapres Jokowi

News | Kamis, 12 Juli 2018 | 19:01 WIB

Partai Gerindra: Rakyat Sulit Dapat Kerja, Jokowi Datangkan TKA

Partai Gerindra: Rakyat Sulit Dapat Kerja, Jokowi Datangkan TKA

News | Kamis, 12 Juli 2018 | 17:30 WIB

Terkini

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Jatim | Minggu, 20 September 2026 | 20:33 WIB

Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen

Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:32 WIB

Startup Digital Purwodadi Bangun Ekosistem Kreatif, Anak Muda Lokal Jadi Motor Penggerak

Startup Digital Purwodadi Bangun Ekosistem Kreatif, Anak Muda Lokal Jadi Motor Penggerak

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 20:30 WIB

Terbentur Modal, UMKM Sulam Kasab Aceh Bangkit Berkat PNM Mekaar dan BRI

Terbentur Modal, UMKM Sulam Kasab Aceh Bangkit Berkat PNM Mekaar dan BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:20 WIB

Untung Rugi PT 5 Persen, Bikin Parlemen Efektif atau Hanguskan Suara Rakyat?

Untung Rugi PT 5 Persen, Bikin Parlemen Efektif atau Hanguskan Suara Rakyat?

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:15 WIB

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:11 WIB

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:07 WIB

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 20:06 WIB

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 19:58 WIB

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:51 WIB

×