Rekayasa Sakit Setnov, Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Senin, 16 Juli 2018 | 13:01 WIB
Rekayasa Sakit Setnov, Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP Dokter Bimanesh Sutardjo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, jakarta, Kamis (28/6).

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider satu bulan kurungan terhadap dokter Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Senin (16/7/2018). Bimanesh dipidana kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Mengadili, menyatakan terdakwa dr. Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah melakukan pidana merintangi penyidikan perkara korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan dan denda Rp150 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata hakim ketua Mahfudin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Bimanesh tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan telah merusak citra profesi dokter. Bimanesh dinyatakan terbukti melanggar pasal 21 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana karena menghalangi proses penyidikan kasus Korupsi proyek e-KTP.

Bimanesh divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu hakim mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan vonis.

Unsur meringankan, Bimanesh dianggap sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah terlibat kasus hukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Kemudian, Bimanesh dinilai berjasa di dunia kesehatan selama 38 tahun.

Sedangkan unsur yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, tindakan Bimanesh mencederai dan merusak citra profesi dokter.

Sementara itu, atas putusan tersebut, Bimanesh mengajukan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum yang pikir-pikir dulu terkait upaya banding.

Hakim memberikan waktu tujuh hari sebelum para pihak memutuskan pengajuan banding.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Tersangka, 10 Anggota DPRD Kota Malang Dipanggil KPK

Jadi Tersangka, 10 Anggota DPRD Kota Malang Dipanggil KPK

News | Senin, 16 Juli 2018 | 12:28 WIB

KPK Panggil Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono

KPK Panggil Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono

News | Senin, 16 Juli 2018 | 12:01 WIB

5 Tantangan Indonesia Terkini versi Jokowi, Nomor 2 Berbahaya

5 Tantangan Indonesia Terkini versi Jokowi, Nomor 2 Berbahaya

News | Senin, 16 Juli 2018 | 10:37 WIB

Usai Digeledah KPK, Rumah Dirut PLN Sofyan Basir Sepi

Usai Digeledah KPK, Rumah Dirut PLN Sofyan Basir Sepi

News | Minggu, 15 Juli 2018 | 21:43 WIB

Seharian Digeledah, KPK Angkut Koper dari Rumah Dirut PLN

Seharian Digeledah, KPK Angkut Koper dari Rumah Dirut PLN

News | Minggu, 15 Juli 2018 | 20:50 WIB

Terkini

Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026

Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun

Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor

Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:09 WIB

Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?

Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Geliat Literasi Anak Muda: Minat Baca Bangkit, Harga Buku Sulit

Geliat Literasi Anak Muda: Minat Baca Bangkit, Harga Buku Sulit

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:43 WIB

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:30 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:18 WIB

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:00 WIB

×