Rekayasa Sakit Setnov, Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 16 Juli 2018 | 13:01 WIB
Rekayasa Sakit Setnov, Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP Dokter Bimanesh Sutardjo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, jakarta, Kamis (28/6).

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider satu bulan kurungan terhadap dokter Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Senin (16/7/2018). Bimanesh dipidana kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Mengadili, menyatakan terdakwa dr. Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah melakukan pidana merintangi penyidikan perkara korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan dan denda Rp150 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata hakim ketua Mahfudin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Bimanesh tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan telah merusak citra profesi dokter. Bimanesh dinyatakan terbukti melanggar pasal 21 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana karena menghalangi proses penyidikan kasus Korupsi proyek e-KTP.

Bimanesh divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu hakim mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan vonis.

Unsur meringankan, Bimanesh dianggap sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah terlibat kasus hukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Kemudian, Bimanesh dinilai berjasa di dunia kesehatan selama 38 tahun.

Sedangkan unsur yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, tindakan Bimanesh mencederai dan merusak citra profesi dokter.

Sementara itu, atas putusan tersebut, Bimanesh mengajukan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum yang pikir-pikir dulu terkait upaya banding.

Hakim memberikan waktu tujuh hari sebelum para pihak memutuskan pengajuan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Tersangka, 10 Anggota DPRD Kota Malang Dipanggil KPK

Jadi Tersangka, 10 Anggota DPRD Kota Malang Dipanggil KPK

News | Senin, 16 Juli 2018 | 12:28 WIB

KPK Panggil Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono

KPK Panggil Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono

News | Senin, 16 Juli 2018 | 12:01 WIB

5 Tantangan Indonesia Terkini versi Jokowi, Nomor 2 Berbahaya

5 Tantangan Indonesia Terkini versi Jokowi, Nomor 2 Berbahaya

News | Senin, 16 Juli 2018 | 10:37 WIB

Usai Digeledah KPK, Rumah Dirut PLN Sofyan Basir Sepi

Usai Digeledah KPK, Rumah Dirut PLN Sofyan Basir Sepi

News | Minggu, 15 Juli 2018 | 21:43 WIB

Seharian Digeledah, KPK Angkut Koper dari Rumah Dirut PLN

Seharian Digeledah, KPK Angkut Koper dari Rumah Dirut PLN

News | Minggu, 15 Juli 2018 | 20:50 WIB

Terkini

Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:03 WIB

Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga

Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:57 WIB

Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa

Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:55 WIB

Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK

Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:50 WIB

Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!

Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:43 WIB

Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa

Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:42 WIB

Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026

Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:39 WIB

Rekaman Bocor! Benjamin Netanyahu Bongkar Strategi Rahasia Israel Kalahkan Iran

Rekaman Bocor! Benjamin Netanyahu Bongkar Strategi Rahasia Israel Kalahkan Iran

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:28 WIB

Mengejutkan! OPEC Naikkan Kuota Produksi Minyak Usai UEA Mundur, Pengaruh ke Dunia Apa?

Mengejutkan! OPEC Naikkan Kuota Produksi Minyak Usai UEA Mundur, Pengaruh ke Dunia Apa?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:25 WIB

Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:23 WIB