Halangi Kasus Setnov, Dokter Bimanesh Dituntut 6 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 28 Juni 2018 | 19:41 WIB
Halangi Kasus Setnov, Dokter Bimanesh Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP Dokter Bimanesh Sutardjo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, jakarta, Kamis (28/6).

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dokter Bimanesh Sutardjo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menilai Bimanesh terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP.

"Menuntut menyatakan Bimanesh Sutardjo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi," kata jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Bimanesh merupakan dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Jaksa mendakwa dia bersama advokat Fredrich Yunadi merekayasa perawatan Setya Novanto usai mengalami kecelakaan di bilangan Permata Hijau pada Kamis (16/11/2017).

Hal itu diduga dilakukan untuk menghalangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP. Jaksa mendakwa dokter kelahiran India itu merekayasa diagnosis medis, memerintahkan perawat memasang infus anak-anak kepada Setya Novanto.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mepertimbangkan hal yang memberatkan tuntutannya karena Bimanesh tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, jaksa menyatakan Bimanesh tidak secara terus terang mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan menurut jaksa, Bimanesh berlaku sopan selama persidangan, membuka peran dan perbuatan pelaku lainnya yaitu Fredrich dan mempunyai banyak jasa selama menjadi dokter.

"Serta masih diperlukan oleh pasien-pasiennya sesuai testimoni yang diberikan para pasiennya," kata Kresno.

Dalam kasus yang sama, Fredrich telah divonis bersalah dalam perkara ini. Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh melanggar pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Banding, Jaksa Pikir - pikir

Vonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Banding, Jaksa Pikir - pikir

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 18:15 WIB

Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Langsung Banding

Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Langsung Banding

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 18:11 WIB

Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 17:09 WIB

Jaksa Harap Fredrich Yunadi Divonis Hukuman Maksimal

Jaksa Harap Fredrich Yunadi Divonis Hukuman Maksimal

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 15:32 WIB

Harapan Fredrich Jelang Vonis Hakim

Harapan Fredrich Jelang Vonis Hakim

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 10:57 WIB

Terkini

Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI

Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi

Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi

Sulsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:31 WIB

3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape

3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran

Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah

Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026

Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:20 WIB

×