Halangi Kasus Setnov, Dokter Bimanesh Dituntut 6 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 28 Juni 2018 | 19:41 WIB
Halangi Kasus Setnov, Dokter Bimanesh Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP Dokter Bimanesh Sutardjo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, jakarta, Kamis (28/6).

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dokter Bimanesh Sutardjo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menilai Bimanesh terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP.

"Menuntut menyatakan Bimanesh Sutardjo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi," kata jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Bimanesh merupakan dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Jaksa mendakwa dia bersama advokat Fredrich Yunadi merekayasa perawatan Setya Novanto usai mengalami kecelakaan di bilangan Permata Hijau pada Kamis (16/11/2017).

Hal itu diduga dilakukan untuk menghalangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP. Jaksa mendakwa dokter kelahiran India itu merekayasa diagnosis medis, memerintahkan perawat memasang infus anak-anak kepada Setya Novanto.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mepertimbangkan hal yang memberatkan tuntutannya karena Bimanesh tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, jaksa menyatakan Bimanesh tidak secara terus terang mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan menurut jaksa, Bimanesh berlaku sopan selama persidangan, membuka peran dan perbuatan pelaku lainnya yaitu Fredrich dan mempunyai banyak jasa selama menjadi dokter.

"Serta masih diperlukan oleh pasien-pasiennya sesuai testimoni yang diberikan para pasiennya," kata Kresno.

Dalam kasus yang sama, Fredrich telah divonis bersalah dalam perkara ini. Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh melanggar pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Banding, Jaksa Pikir - pikir

Vonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Banding, Jaksa Pikir - pikir

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 18:15 WIB

Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Langsung Banding

Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Langsung Banding

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 18:11 WIB

Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 17:09 WIB

Jaksa Harap Fredrich Yunadi Divonis Hukuman Maksimal

Jaksa Harap Fredrich Yunadi Divonis Hukuman Maksimal

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 15:32 WIB

Harapan Fredrich Jelang Vonis Hakim

Harapan Fredrich Jelang Vonis Hakim

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 10:57 WIB

Terkini

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:55 WIB

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:19 WIB

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:14 WIB

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB