Uji Materi UU Sisdiknas, Pemohon Diminta Cari Pembanding

Bangun Santoso | Lili Handayani | Suara.com

Senin, 16 Juli 2018 | 13:39 WIB
Uji Materi UU Sisdiknas, Pemohon Diminta Cari Pembanding
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sidang digelar sekitar pukul 11.00 WIB dengan agenda Perbaikan Permohonan.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 45/PUU-XVI/2018 ini diajukan advokat dan juga pendiri sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) Sabela Gayo.

Adapun pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 15, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2) ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 25 ayat(1), ayat (2), ayat (3). Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 70.

Pada Permohonan sebelumnya, Senin (2/7/2018) pemohon mendalilkan Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) sebagai badan hukum Perkumpulan yang sah dan diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Oleh karena itu, APPI berhak untuk mengembangkan diri melalui program-program pendidikan dan pelatihan di bidang Hukum Pengadaan Publik dalam rangka meningkatkan kualitas para advokat/pengacara umum agar memiliki kompetensi sebagai pengacara pengadaan sesuai dengan standar internasional IFPSM.

Sabela Gayo yang hadir tanpa kuasa hukum menyebut berdasar ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Uraian tersebut, kata dia, sudah sangat jelas menerangkan jika BNSP adalah satu-satunya lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan bukan dilakukan dan/atau sertifikat kompetensinya diterbitkan Perguruan Tinggi.

Untuk itu, pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa pendidikan profesi bukan merupakan ruang lingkup dari Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Selain itu, Pemohon juga meminta agar MK menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan kewenangan absolut dari asosiasi profesi dalam menentukan standar mutu dan prosedur sertifikasi pendidikan profesi yang sesuai dengan bidang profesinya masing-masing dan bukan merupakan kewenangan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan profesi.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Pemohon mencari pembanding dengan negara lain di luar Indonesia untuk kasus serupa.

Selain itu, ia menyebut gelar akademik dan gelar profesi berada dalam satu naungan sistem pendidikan nasional. Ini merujuk pada UU Pendidikan Nasional.

"Idealnya jika ingin menguji terkait ini, yang mesti diuji adalah pasal ini terlebih dahulu. Bukan pasal-pasal yang diujikan dalam permohonan sekarang," jelas Arief di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukum. Menurutnya, belum terlihat jelas kedudukan hukum Pemohon mewakili perorangan atau mewakili asosiasi profesi.

“Penjelasan legal standing untuk perorangan dengan badan hukum sebab berbeda sifatnya,” kata dia.

Jika mewakili asosiasi, maka diperlukan suatu tanda yang menjelaskan jika dirinya mewakili asosiasi Pemohon dapat merujuk pada AD/ART asosiasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perbaikan Permohonan, MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pemilu PSI

Perbaikan Permohonan, MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pemilu PSI

News | Senin, 16 Juli 2018 | 10:09 WIB

Kejaksaan Agung Bantu Ikut Meneliti Rekam Jejak 9 Calon Hakim MK

Kejaksaan Agung Bantu Ikut Meneliti Rekam Jejak 9 Calon Hakim MK

News | Kamis, 12 Juli 2018 | 14:06 WIB

Ada 56 Gugatan Sengketa Pilkada 2018 Mahkamah Konstitusi

Ada 56 Gugatan Sengketa Pilkada 2018 Mahkamah Konstitusi

News | Kamis, 12 Juli 2018 | 08:00 WIB

Jelang Pendaftaran Gugatan Pilkada, KPU Gelar Konsolidasi

Jelang Pendaftaran Gugatan Pilkada, KPU Gelar Konsolidasi

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 13:25 WIB

Mendagri: Gugatan PKPU Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

Mendagri: Gugatan PKPU Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu

News | Kamis, 05 Juli 2018 | 13:30 WIB

Terkini

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:16 WIB

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:01 WIB

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:51 WIB

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:38 WIB

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:30 WIB

Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka

Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:22 WIB

Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal

Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:12 WIB