2 Tukang Ojek Pangkalan Ajukan Gugatan ke MK

Bangun Santoso

Selasa, 17 Juli 2018 | 10:42 WIB
2 Tukang Ojek Pangkalan Ajukan Gugatan ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Dua tukang ojek pangkalan bernama Muhammad Rahmani dan Marganti mengajukan permohonan pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ke Mahkamah Konstitusi, Senin (16/7/2018).

Pengujuan yang sama juga diajukan terhadap UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam permohonan yang didaftarakan ke MK, kedua pengojek itu menguji Pasal 157 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 40 ayat (1), ayat (2a), ayat (2b) UU ITE.

"Selaku WNI yang berprofesi sebagai pengojek pangkalan berhak untuk memperjuangkan hak konstitusional kami masing-masing ataupun saudara-saudara kami yang seprofesi di seluruh Indonesia," kata Rahmani dalam permohonannya.

Pasal 157 UU Lalu Lintas berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan".

Pemohon menilai aturan ini telah menghilangkan atau mengabaikan landasan konstitusional dalam pendelegasian kewenangan untuk mengatur.

"Pasal 157 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara eksplisit menteri memiliki kewenangan mengatur, sedangkan dalam konstitusi Negara Kesatuan RI, Menteri berwenang bukan mengatur," katanya.

Untuk Pasal 40 ayat (1), ayat (2a), ayat (2b) UU ITE, pemohon menilai aturan ini telah memberikan "dispending openion" (pendapat berbeda) terhadap penerapan/penggunaan UU secara "hierarki" UU 22/2009 kedudukannya setara dengan UU 19/2016.

Pasal 40 ayat (1) berbunyi: "Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

baca juga

Ayat (2a) berbunyi: "Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Ayat (2b) berbunyi: "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Ayat (1) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.

Ayat (2) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.

Ayat (3) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.

Untuk itu, pemohon meminta majelis hakim kontitusi menyatakan Pasal 157 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 40 ayat (1), ayat (2a), ayat (2b) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

"Apabila mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," harap pemohon. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang MK, PSI Minta Masa Kampanye Ditambah

Sidang MK, PSI Minta Masa Kampanye Ditambah

News | Senin, 16 Juli 2018 | 17:14 WIB

Uji Materi UU Sisdiknas, Pemohon Diminta Cari Pembanding

Uji Materi UU Sisdiknas, Pemohon Diminta Cari Pembanding

News | Senin, 16 Juli 2018 | 13:39 WIB

Perbaikan Permohonan, MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pemilu PSI

Perbaikan Permohonan, MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pemilu PSI

News | Senin, 16 Juli 2018 | 10:09 WIB

Kejaksaan Agung Bantu Ikut Meneliti Rekam Jejak 9 Calon Hakim MK

Kejaksaan Agung Bantu Ikut Meneliti Rekam Jejak 9 Calon Hakim MK

News | Kamis, 12 Juli 2018 | 14:06 WIB

Ada 56 Gugatan Sengketa Pilkada 2018 Mahkamah Konstitusi

Ada 56 Gugatan Sengketa Pilkada 2018 Mahkamah Konstitusi

News | Kamis, 12 Juli 2018 | 08:00 WIB

Terkini

IHSG Terus Merosot Sejak Suahasil Jadi Menkeu, Sudah Anjlok 3,38 Persen

IHSG Terus Merosot Sejak Suahasil Jadi Menkeu, Sudah Anjlok 3,38 Persen

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 15:00 WIB

Review Furious: Obsesi Gelap dan Batas Moral Penegak Hukum yang Kabur!

Review Furious: Obsesi Gelap dan Batas Moral Penegak Hukum yang Kabur!

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 15:00 WIB

8 HP Murah Bebas Bloatware dan Iklan Bawaan, Tampilan Bersih Tanpa Gangguan

8 HP Murah Bebas Bloatware dan Iklan Bawaan, Tampilan Bersih Tanpa Gangguan

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 15:00 WIB

3 Rekomendasi Tablet Android Murah untuk Kebutuhan Dasar, Harga Rp2 Jutaan

3 Rekomendasi Tablet Android Murah untuk Kebutuhan Dasar, Harga Rp2 Jutaan

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 14:58 WIB

Promo BRI September, Belanja Minimal Rp500 Ribu Dapat Voucher Tokopedia

Promo BRI September, Belanja Minimal Rp500 Ribu Dapat Voucher Tokopedia

Bri | Selasa, 22 September 2026 | 14:58 WIB

Jaga Standar Pengelolaan Lingkungan, NHM Laksanakan Pra-Audit

Jaga Standar Pengelolaan Lingkungan, NHM Laksanakan Pra-Audit

Jakarta | Selasa, 22 September 2026 | 14:56 WIB

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Pontianak hingga Ketapang Masuk Daftar

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Pontianak hingga Ketapang Masuk Daftar

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:55 WIB

Bedak Tidak Menempel di Wajah? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Bedak Tidak Menempel di Wajah? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 14:55 WIB

Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Riau, Perbaiki Kualitas Udara Pekanbaru

Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Riau, Perbaiki Kualitas Udara Pekanbaru

Riau | Selasa, 22 September 2026 | 14:52 WIB

Dipanggil Bukan Sebagai Saksi, KPK Isyaratkan Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Bea Cukai

Dipanggil Bukan Sebagai Saksi, KPK Isyaratkan Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Bea Cukai

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:51 WIB

×