Tak Diberi Uang untuk Nikah, Riski Bakar Rumah Orang Tua

Reza Gunadha

Kamis, 19 Juli 2018 | 15:14 WIB
Tak Diberi Uang untuk Nikah, Riski Bakar Rumah Orang Tua
Riski, pemuda berusia 25 tahun asal Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang, Banten nekat membakar rumah kedua orang tuanya. [Suara.com/Anggy Muda]

Suara.com - Riski, pemuda berusia 25 tahun asal Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang, Banten nekat membakar rumah kedua orang tuanya.

Aksi pemuda pengangguran tersebut dipicu permintaannya untuk menikah tidak dituruti kedua orang tuanya.

Kapolsek Ciledug Komisaris Supiyanto mengatakan, Riski sempat terlibat adu mulut dengan kedua orang tuanya sebelum yang bersangkutan membakar rumah.

Tetangga yang mendengar keributan Riski dengan kedua orang tuanya berusaha melerai, tapi pelaku turut menantang para tetangga berkelahi.

"Pelaku melempar gelas kepada tetangga. Saat itu juga pelaku langsung mengambil bensin dari tangki motor, bermaksud membakar rumah orang tuanya," ujar Supiyanto di Polsek Ciledug, Kamis (19/7/2018).

Usaha para tetangga untuk mencegah perbuatan Riski berakhir buntu. Pelaku sudah naik pitam, kemudian menyiramkan bensin ke rumah, menggunakan pakaian dan boneka.

"Pelaku sudah gelap mata langsung membakar rumah orang tuanya, karena kesal tidak diberi uang buat menikah. Beruntung yang terbakar hanya teras rumah, karena warga langsung memadamkan apinya," kata Supiyanto.

Setelah membakar rumah, Supiyanto menambahkan, pelaku melakukan perusakan terhadap rumah tetangga.

"Pelaku yang geram lalu mengejar tetangganya yang hendak melerai tersebut. Bahkan, rumah tetangganya ikut dirusak oleh pelaku. Dua rumah tetangganya dirusak pelaku di bagian jendela," ucapnya.

Supiyanto tak menjelaskan jumlah uang yang diminta Riski untuk menikah kepada orang tua. Ia menuturkan, setelah melakukan pembakaran dan perusakan, Riski melarikan diri dan berhasil ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.

"Pelaku berhasil kami tangkap di rumah temannya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pukul 23.00 WIB. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Kekinian, barang bukti berupa korek api, sejumlah pakaian yang digunakan pelaku untuk membakar, pecahan gelas, dan kaca jendela, disita polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran secara sengaja, dengan ancaman 12 tahun penjara. [Anggy Muda]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pembunuh Istri Ditembak Mati Polisi, Suami Saripah Tak Bisa Tidur

Pembunuh Istri Ditembak Mati Polisi, Suami Saripah Tak Bisa Tidur

News | Kamis, 19 Juli 2018 | 14:49 WIB

Akhirnya Begal Sadis Penembak Mati Ibu di Tangerang Ditangkap

Akhirnya Begal Sadis Penembak Mati Ibu di Tangerang Ditangkap

News | Rabu, 18 Juli 2018 | 16:32 WIB

POPCON Asia Siap Digelar September 2018, Temanya Clash of Pop

POPCON Asia Siap Digelar September 2018, Temanya Clash of Pop

Entertainment | Senin, 16 Juli 2018 | 17:11 WIB

Tuduh Remas Payudara Wanita, 2 Bandit Beraksi di Tangerang

Tuduh Remas Payudara Wanita, 2 Bandit Beraksi di Tangerang

News | Rabu, 11 Juli 2018 | 13:03 WIB

Cerita Miris di Balik Aksi Pembunuhan Sadis Buruh Tangerang

Cerita Miris di Balik Aksi Pembunuhan Sadis Buruh Tangerang

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 16:29 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB