KPU Berharap MK Segera Putuskan Gugatan Presidential Threshold

Jum'at, 20 Juli 2018 | 18:51 WIB
KPU Berharap MK Segera Putuskan Gugatan Presidential Threshold
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu hasil gugatan terhadap angka presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU berharap putusan terhadap gugatan tersebut segera diputuskan.

"Kami berharap segera diputuskan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Hotel Borobudur, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).

Menurut Ilham, semakin cepat putusan dikeluarkan, maka KPU juga semakin cepat untuk mempersiapkan tahapan pendaftaran bakal calon presiden pada Pilpres 2019. Namun demikian, Ilham mengaku putusan presidential threshold tersebut sebenarnya tidak terlalu berpengaruh pada persiapan KPU.

"Supaya ada kejelasan bagi KPU, untuk kemudian menyiapkan pendaftarannya. Walaupun sebenarnya nggak ngaruh-ngaruh amat. Pendaftaran itu kan tanggal 4-10 Agustus 2018. Tapi dengan adanya kejelasan, kita segera bisa juga mempersiapkan," jelas Ilham.

Dia menduga, apabila gugatan presidential threshold dikabulkan MK, maka dipastikan orang yang mendaftar untuk maju pada Pilpres nanti cukup banyak. Karenanya, apabila diputuskan secepatnya, maka KPU bisa mempersiapkan diri.

"Feeling saya, kalau PT dikabulkan sama MK, itu akan banyak orang yang mencalonkan capres dan cawapres, sehingga kita bisa menyiapkan diri," tandasnya.

Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden. Dalam pasal tersebut disebutkan, partai atau koalisi partai yang bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Terhadap hal itu, sejumlah pihak tidak menerimanya. Mereka pun mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 222 tersebut ke MK. Namun, MK menolak gugatan itu karena menilai tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Meski begitu, karena dinilai mengekang hak setiap orang untuk maju, sejumlah pihak pun kembali melakukan uji materi. Namun, hingga saat ini belum diputuskan oleh majelis hakim MK.

Baca Juga: Telat Pemberkasan, 120 Balaceg Partai Yusril Dinyatakan Hangus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI