Jual Beli Kamar Lapas Sukamiskin, KPK Tetapkan Empat Tersangka

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 21 Juli 2018 | 21:18 WIB
Jual Beli Kamar Lapas Sukamiskin, KPK Tetapkan Empat Tersangka
Rilis KPK di kasus jual beli kamar di Lapas Sukamiskin, Bandug. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka atas kasus jual beli kamar tahanan dan 'jual beli' izin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Sebelumnya, KPK telah menangkap enam orang dalam OTT yang dilakukan pada Jumat dan Sabtu 20 dan 21 Juli 2018.

Empat tersangka tersebut ialah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid, Hendry Saputra, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.

Wahid dan Hendry diduga menerima suap dari Fahmi dan Andri untuk penyalahgunaan fasilitas ruang lapas. Tim KPK menemukan 2 unit mobil dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika di kediaman Wahid di daerah Bojongsoang, Kabupaten, Bandung, Jumat (20/7/2018).

"Satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Selain mobil, tim juga mengamankan uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 dolar AS," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif di Kantor KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Untuk tersangka Hendry yang berstatus sebagai staf dari Wahid ditangkap di kediamanannya di Rancasari, Bandung Timur. Dari tangan Hendry, tim KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 27 juta 255 ribu dan langsung dibawa ke lapas Sukamiskin.

Sedangkan tersangka Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap ditangkap saat KPK menggeledah ruang lapas masing-masing tersangka.

"Tim memasuki ruang narapidana FD dan AR. Di ruang FD tim mengamankan uang Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang," ujarnya.

Sedangkan dari ruang sel AR, tim KPK menemukan barang bukti berupa uang, handphone serta dokumen terkait dengan barang bukti yang sudah ditemukan lainnya.

"Dari sel AR tim KPK menemukan sejumlah uang sebesar Rp 92.960.000 dan 1.000 dolar Amerika Serikat dan mengamankan dokumen pembelian dan pengiriman mobil berikut kuncinya serta handphone," ujarnya.

Kedua tersangka yang diduga menerima suap yakni Wahid dan Hendry akan dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk tersangka terduga pemberi suap yakni Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kalapas Diciduk KPK, DPR : Pengawasan Lapas Minim

Kalapas Diciduk KPK, DPR : Pengawasan Lapas Minim

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 18:39 WIB

Terjerat Kasus, Kemenkumham Siapkan Plh Kalapas Sukamiskin

Terjerat Kasus, Kemenkumham Siapkan Plh Kalapas Sukamiskin

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 16:28 WIB

Kronologis Ditangkapnya Kalapas Sukamiskin

Kronologis Ditangkapnya Kalapas Sukamiskin

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 16:17 WIB

Inneke Koesherawati Diamankan KPK dalam OTT Kalapas Sukamiskin

Inneke Koesherawati Diamankan KPK dalam OTT Kalapas Sukamiskin

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 14:31 WIB

Kalapas Kena OTT KPK, Aktivitas di Sukamiskin Tetap Normal

Kalapas Kena OTT KPK, Aktivitas di Sukamiskin Tetap Normal

News | Sabtu, 21 Juli 2018 | 12:38 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB