Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026

Vania Rossa

Senin, 04 Mei 2026 | 14:39 WIB
Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026
Mantan penyelenggara pemilu, Hadar
  • Para penggiat dan mantan penyelenggara pemilu mendesak DPR RI segera merevisi UU Pemilu guna menjamin kualitas demokrasi serta kepastian hukum.
  • Penyusunan regulasi baru harus dilakukan lebih awal untuk menghindari tumpang tindih aturan dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan.
  • Revisi mendesak dilakukan sebelum Oktober 2026 agar proses seleksi anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP yang baru tidak terganggu.

Suara.com - Para penggiat dan mantan penyelenggara pemilu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Keterlambatan dalam memperbarui regulasi ini dinilai berisiko mempertaruhkan kualitas demokrasi sekaligus kepastian hukum pada pemilu mendatang.

Mantan penyelenggara pemilu, Idha Budhiati, menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya pemilu yang demokratis.

Menurutnya, perbaikan baik dari sisi substansi maupun teknis sangat diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi yuridis dan pengalaman empiris berbagai pemangku kepentingan.

“Sudah banyak hal, baik dari aspek substantif maupun teknis, yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pemilu ke depan, berdasarkan kajian yuridis maupun empiris,” ujar Idha dalam konferensi pers daring, Senin (4/5/2026).

Idha juga menyoroti pentingnya menindaklanjuti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam regulasi baru. Ia mengingatkan agar tidak kembali terjadi tumpang tindih antara penerbitan aturan dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan.

“Regulasi yang diterbitkan beririsan dengan tahapan pemilu itu sungguh tidak baik untuk tata kelola pemilu kita. Dampaknya tidak hanya dirasakan penyelenggara, tetapi juga peserta pemilu dan pemilih,” tegasnya.

Senada dengan Idha, perwakilan Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) sekaligus mantan penyelenggara pemilu, Hadar, memperingatkan bahwa tanpa pembahasan segera, kualitas pemilu Indonesia yang belakangan dinilai menurun tidak akan membaik.

Ia menilai, jika waktu pembahasan terlalu sempit, DPR berpotensi hanya melakukan perubahan yang bersifat pragmatis dan tidak menyentuh akar persoalan.

“Kalau ini tidak segera dibahas, kita tidak akan memiliki pemilu yang kualitasnya lebih baik. Karena jika nanti dibahas dalam waktu sempit, yang diubah hanya hal-hal yang tidak menyentuh perbaikan kualitas pemilu,” ujarnya.

Hadar mencontohkan, isu-isu krusial seperti politik uang, transparansi data peserta pemilu, hingga kompleksitas sistem pemilu bagi pemilih kerap terabaikan. Perdebatan justru sering terseret pada isu teknis seperti parliamentary threshold.

Ia juga menyoroti persoalan masa jabatan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut perhitungannya, proses seleksi penyelenggara baru harus dimulai paling lambat Oktober 2026. Jika revisi UU Pemilu tidak segera diselesaikan, proses tersebut berpotensi terganggu.

“Prosesnya harus dimulai paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara KPU berakhir, yaitu sekitar Oktober. Artinya, waktu yang tersisa kurang dari enam bulan,” jelasnya.

Karena itu, para ahli mengajak masyarakat sipil untuk turut mendorong pemerintah dan partai politik agar serius membahas revisi UU Pemilu. Langkah ini dinilai penting demi melahirkan regulasi yang kuat dan mampu mewujudkan pemilu yang jujur, bersih, efisien, dan tidak rumit.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:23 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB

Terkini

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:10 WIB

Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat

Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:15 WIB

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:04 WIB

'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M

'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:03 WIB

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:02 WIB

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:52 WIB

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:35 WIB

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:19 WIB

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:04 WIB

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:02 WIB