Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026

Vania Rossa

Senin, 04 Mei 2026 | 14:39 WIB
Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026
Mantan penyelenggara pemilu, Hadar
baca 10 detik
  • Para penggiat dan mantan penyelenggara pemilu mendesak DPR RI segera merevisi UU Pemilu guna menjamin kualitas demokrasi serta kepastian hukum.
  • Penyusunan regulasi baru harus dilakukan lebih awal untuk menghindari tumpang tindih aturan dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan.
  • Revisi mendesak dilakukan sebelum Oktober 2026 agar proses seleksi anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP yang baru tidak terganggu.

Suara.com - Para penggiat dan mantan penyelenggara pemilu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Keterlambatan dalam memperbarui regulasi ini dinilai berisiko mempertaruhkan kualitas demokrasi sekaligus kepastian hukum pada pemilu mendatang.

Mantan penyelenggara pemilu, Idha Budhiati, menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya pemilu yang demokratis.

Menurutnya, perbaikan baik dari sisi substansi maupun teknis sangat diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi yuridis dan pengalaman empiris berbagai pemangku kepentingan.

“Sudah banyak hal, baik dari aspek substantif maupun teknis, yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pemilu ke depan, berdasarkan kajian yuridis maupun empiris,” ujar Idha dalam konferensi pers daring, Senin (4/5/2026).

Idha juga menyoroti pentingnya menindaklanjuti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam regulasi baru. Ia mengingatkan agar tidak kembali terjadi tumpang tindih antara penerbitan aturan dengan tahapan pemilu yang sedang berjalan.

“Regulasi yang diterbitkan beririsan dengan tahapan pemilu itu sungguh tidak baik untuk tata kelola pemilu kita. Dampaknya tidak hanya dirasakan penyelenggara, tetapi juga peserta pemilu dan pemilih,” tegasnya.

Senada dengan Idha, perwakilan Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) sekaligus mantan penyelenggara pemilu, Hadar, memperingatkan bahwa tanpa pembahasan segera, kualitas pemilu Indonesia yang belakangan dinilai menurun tidak akan membaik.

Ia menilai, jika waktu pembahasan terlalu sempit, DPR berpotensi hanya melakukan perubahan yang bersifat pragmatis dan tidak menyentuh akar persoalan.

baca juga

“Kalau ini tidak segera dibahas, kita tidak akan memiliki pemilu yang kualitasnya lebih baik. Karena jika nanti dibahas dalam waktu sempit, yang diubah hanya hal-hal yang tidak menyentuh perbaikan kualitas pemilu,” ujarnya.

Hadar mencontohkan, isu-isu krusial seperti politik uang, transparansi data peserta pemilu, hingga kompleksitas sistem pemilu bagi pemilih kerap terabaikan. Perdebatan justru sering terseret pada isu teknis seperti parliamentary threshold.

Ia juga menyoroti persoalan masa jabatan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut perhitungannya, proses seleksi penyelenggara baru harus dimulai paling lambat Oktober 2026. Jika revisi UU Pemilu tidak segera diselesaikan, proses tersebut berpotensi terganggu.

“Prosesnya harus dimulai paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara KPU berakhir, yaitu sekitar Oktober. Artinya, waktu yang tersisa kurang dari enam bulan,” jelasnya.

Karena itu, para ahli mengajak masyarakat sipil untuk turut mendorong pemerintah dan partai politik agar serius membahas revisi UU Pemilu. Langkah ini dinilai penting demi melahirkan regulasi yang kuat dan mampu mewujudkan pemilu yang jujur, bersih, efisien, dan tidak rumit.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:23 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×