Jabatan Presiden / Wapres Tak Terbatas, Indonesia Bisa Kayak Orba

Pebriansyah Ariefana | Dian Rosmala | Suara.com

Kamis, 26 Juli 2018 | 19:31 WIB
Jabatan Presiden / Wapres Tak Terbatas, Indonesia Bisa Kayak Orba
Pengamat Politik dari Saiful Mujani Research and Consulting, Jayadi Hanan. (Suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Pengamat Politik dari Saiful Mujani Research and Consulting, Jayadi Hanan mengatakan pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden tak perlu dipersoalkan. Pasalnya, ketentuan ini merupakan salah satu amanat dari reformasi.

"Secara teoritis, term limit masa jabatan itu diperlukan karena beberapa alasan. Alasan pokoknya adalah adanya prinsip deconcentration of power. Kekuasaan tidak tersentral pada satu orang dalam prinsip demokrasi," kata Jayadi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

Pernyataan Jayadi menanggai gugatan Judicial Review yang dilakukan Partai Perindo terkait masa jabatan Wakil Presiden di dalam Undang-Undang No7 Tahun 2017. Dimana, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga melibatkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut.

Menurut Jayadi, masa jabatan Kepala Pemerintahan yang tidak terbatas akan memunculkan implikasi negatif pada sistem ketatanegaraan suatu negara. Bahkan, bisa memunculkan sistem otoritarianisme.

"Power bisa terkonsetrasi apabila dia dipegang satu orang atau satu kelompok terus menerus. Kondisi ini memunculkan otoritarianisme seperti yang kita alami saat orde baru," ujar Jayadi.

Tidak hanya itu, kekuasaan yang hanya dipegang oleh satu orang atau kelompok tertentu sangat berpotensi melahirkan pemerintahan yang absolut. Kekusaan absolut dapat melahirkan pemerintahan yang korup.

"Maka deconcentration of power itulah peinsip demokrasi," kata Jayadi.

Lebih lanjut, Jayadi menjelaskan, dalam sistem presidensial, ada yang namanya rigidity. Dimana Presiden dan Wapres berkuasa dalam periode yang sangat rigid.

"Ada yang lima tahun, tujuh tahun dan lain-lain. Pada dasarnya, kita tak ingin menghentikan kekuasaan di tengah jalan. Kecuali ada masalah besar," tutur Jayadi.

"Berbeda dengan sistem parlementer yang mana pemegang kekuasaan bisa diganti kapan saja, sepanjang mayoritas di parlemen menghendaki, sementara presidensial nggak bisa," tambah Jayadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

JK Tak Hadiri Pengajian Akbar Dewan Masjid Indonesia di Istiqlal

JK Tak Hadiri Pengajian Akbar Dewan Masjid Indonesia di Istiqlal

News | Rabu, 25 Juli 2018 | 09:15 WIB

PDIP Puji Jusuf Kalla, Sinyalemen Cawapres Jokowi?

PDIP Puji Jusuf Kalla, Sinyalemen Cawapres Jokowi?

News | Selasa, 24 Juli 2018 | 22:00 WIB

Ketum PAN Jumpa Presiden: Arah Koalisi Ditentukan Injury Time

Ketum PAN Jumpa Presiden: Arah Koalisi Ditentukan Injury Time

News | Selasa, 24 Juli 2018 | 14:50 WIB

Relawan Jokowi: Pembatasan Kekuasaan Pilar Demokrasi

Relawan Jokowi: Pembatasan Kekuasaan Pilar Demokrasi

News | Selasa, 24 Juli 2018 | 13:30 WIB

Gugat UU Pemilu, JK Belum Tentu Kembali Jadi Wapres Jokowi

Gugat UU Pemilu, JK Belum Tentu Kembali Jadi Wapres Jokowi

News | Senin, 23 Juli 2018 | 17:26 WIB

Terkini

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:29 WIB

KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak

KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:28 WIB

TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi

TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:22 WIB

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:16 WIB

Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga

Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:12 WIB

RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF

RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:10 WIB

Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart

Rugi Setengah Miliar! Titik Api Kebakaran Showroom BYD BSD Berasal dari Gudang Sparepart

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:53 WIB

TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari

TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:49 WIB

Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa

Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:37 WIB

Selebgram Brunei Woodyrman Akui Mabuk saat Hantam Rekannya Pakai Botol hingga Tewas

Selebgram Brunei Woodyrman Akui Mabuk saat Hantam Rekannya Pakai Botol hingga Tewas

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:31 WIB