Korupsi e-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 30 Juli 2018 | 16:00 WIB
Korupsi e-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis terdakwa korupsi e-KTP Anang Sugiana. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana dengan pidana penjara selama enam tahun. Selain itu dia juga didenda membayar uang sejumlah Rp 1 miliar, jika tak dibayar maka akan diganti empat bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah teebukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Frangky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Tidak hanya itu, Anang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20, 7 miliar. Uang tersebut harus dibayar Anang paling lama satu bulan setelah pembacaan vonis dilakukan.

"Apabila pidana denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta terdakwa disita untuk dilelang dan dan apabali tidk terpenuhi, maka hukumannya ditambah selama lima tahun," katanya.

Dalam putusanya, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Anang tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Kejahatan korupsi adalah kejahatan luar bisa.

Sementara hal yang meringankan, hakim menilai Anang bersikap sopan, belum pernah dihukum, mau mengakui kesalahan dan bersedia membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

Sebelumnya, Anang dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Anang terbukti ikut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Anang dinilai memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

baca juga

Bahkan Anang terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI pada tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.

Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Lalu, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang. Sehingga PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.

Anang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ke KPK, Juru Kunci Kasus Suap Wali Kota Blitar Pasang Muka Muram

Ke KPK, Juru Kunci Kasus Suap Wali Kota Blitar Pasang Muka Muram

News | Senin, 30 Juli 2018 | 15:42 WIB

Kasus Suap Bupati, KPK Geledah Rumah Wabup Lamsel Nanang Ermanto

Kasus Suap Bupati, KPK Geledah Rumah Wabup Lamsel Nanang Ermanto

News | Senin, 30 Juli 2018 | 11:12 WIB

Perkuat Dakwaan, KPK Hadirkan 15 Saksi di Sidang Kasus BLBI

Perkuat Dakwaan, KPK Hadirkan 15 Saksi di Sidang Kasus BLBI

News | Senin, 30 Juli 2018 | 10:48 WIB

Kunjungi Lapas Sukamiskin, Fahri : Isinya Ada Guru Besar

Kunjungi Lapas Sukamiskin, Fahri : Isinya Ada Guru Besar

News | Minggu, 29 Juli 2018 | 13:24 WIB

Menkumham Nilai Koruptor Bukan Narapidana Berisiko Tinggi

Menkumham Nilai Koruptor Bukan Narapidana Berisiko Tinggi

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 17:24 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×