Kasus Suap Bupati, KPK Geledah Rumah Wabup Lamsel Nanang Ermanto

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 30 Juli 2018 | 11:12 WIB
Kasus Suap Bupati, KPK Geledah Rumah Wabup Lamsel Nanang Ermanto
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah daerah Lampung Selatan, Minggu (29/7/2018) kemarin. Sebelumnya KPK menggeledah rumah Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan dan empat lokasi lainnya.

Kali ini KPK menggeledah enam lokasi, salah satunya adalah rumah Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/7/2018).

"Setelah dilakukan penggeledahan di lima lokasi, tim Penyidik KPK meneruskan proses penggeledahan di 6 lokasi di Bandar Lampung," kata Febri.

Penggeladahan yang dimulai pada pukul 11.00 WIB tersebut dilakukan penyidik KPK di Kantor PT 9 Naga Emas, Jalan Kepayang Kota Bandar Lampung. Kemudian Rumah Pribadi tersangka Agus Bhakti Nugroho di Jalan Dr. Harun II Agus Salim, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

"Lalu rumah tersangka AA di Jl. Maulana Yusuf, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung," katanya.

Lalu lokasi lainnya adalah Rumah Syahroni di Jalan Pramuka, Gang Kartika No.24B LK1, Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Kemudian rumah tersangka Gilang Ramadhan di Jalan Sagitarius, Rajabasa Kota Bandar Lampung.

"Rumah Wakil Bupati di Jalan Endro Suratmin Dusun I A Tanjung Bintang Lampung Selatan," kata Febri.

Febri mengatakan dari enam lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek dan catatan-catatan keuangan terkait perkara yang disidik.

"Berikutnya KPK akan mempelajari bukti-bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain Zainudin KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, mereka adalah Pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200l juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perkuat Dakwaan, KPK Hadirkan 15 Saksi di Sidang Kasus BLBI

Perkuat Dakwaan, KPK Hadirkan 15 Saksi di Sidang Kasus BLBI

News | Senin, 30 Juli 2018 | 10:48 WIB

Kunjungi Lapas Sukamiskin, Fahri : Isinya Ada Guru Besar

Kunjungi Lapas Sukamiskin, Fahri : Isinya Ada Guru Besar

News | Minggu, 29 Juli 2018 | 13:24 WIB

Gazebo Mewah Sukamiskin Dibongkar, Fahri : Itu Tempat Ngaji

Gazebo Mewah Sukamiskin Dibongkar, Fahri : Itu Tempat Ngaji

News | Sabtu, 28 Juli 2018 | 21:36 WIB

Polisi Berencana Kembali Panggil Novel Baswedan

Polisi Berencana Kembali Panggil Novel Baswedan

News | Jum'at, 27 Juli 2018 | 22:33 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB