Dalam kasus ini, keenam tersangka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kelabui Polisi, Sindikat Aceh Simpan Ganja di Bawah Ikan Asin
Senin, 30 Juli 2018 | 19:22 WIB

BERITA TERKAIT
KPK Turun Tangan Bantu Ungkap Dugaan Korupsi Sekolah Jakarta
30 Juli 2018 | 15:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI