Hal ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana masa sanggah untuk lelang sejenis adalah 5 (lima) hari kerja.
Dalam hal inilah diduga Menteri BUMN Rini Soemarno terlibat. Ia mengintervensi direksi BUMN yang kalah lelang untuk tidak menyampaikan sanggahan atas kemenangan PT PP KSO.