Kasus Suap Dua Kepala Daerah di Jatim, KPK Periksa Susilo Prabowo

Bangun Santoso, Nikolaus Tolen

Rabu, 01 Agustus 2018 | 11:00 WIB
Kasus Suap Dua Kepala Daerah di Jatim, KPK Periksa Susilo Prabowo
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Susilo Prabowo, kontraktor terduga penyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar nonaktif Muhammad Samanhudi Anwar pada Rabu (1/8/2018).

Susilo Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Susilo Prabowo, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kota Blitar Hermansyah Permadi dan Pensiunan PNS BPKAD Kabupaten Tulungagung Sri Pamuni.

"PNS/Ajudan Walikota Blitar Hendi Aris Setyawan, PNS/BPKAD Kabupaten Tulungagung Yamani," kata Febri.

Diketahui, Susilo Prabowo menjadi tersangka usai diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia diduga menyuap Samanhudi dengan memberikan uang terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Kota Blitar.

Sementara Syahri Mulyo diduga memberikan uang terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Dalam kasus ini, selain Susilo Prabowo, KPK juga sudah menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Samanhudi, Syahri, Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno, pihak swasta Agung Prayitno dan Bambang Purnomo.

"Syahri diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dan Samnahudi Anwar menerima Rp 1,5 miliar dari Susilo Prabowo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers tanggal 8 Juni 2018.

baca juga

Dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita uang Rp 2,5 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Sebagai penerima, Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi Anwar, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demokrat Dukung Prabowo, PSI: Makin Ketahuan Siapa Lawan

Demokrat Dukung Prabowo, PSI: Makin Ketahuan Siapa Lawan

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 09:16 WIB

Prabowo Anggap Cawapres Ijtima Ulama Hanya Saran, Tidak Wajib

Prabowo Anggap Cawapres Ijtima Ulama Hanya Saran, Tidak Wajib

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 00:07 WIB

PKS, PAN, Gerindra dan Demokrat Akan Bahas Cawapres untuk Prabowo

PKS, PAN, Gerindra dan Demokrat Akan Bahas Cawapres untuk Prabowo

News | Selasa, 31 Juli 2018 | 23:27 WIB

Suap APBN-P 2018, KPK Sita Rp 1,4 Miliar dari Rumah Politisi PPP

Suap APBN-P 2018, KPK Sita Rp 1,4 Miliar dari Rumah Politisi PPP

News | Selasa, 31 Juli 2018 | 21:01 WIB

Periksa Istri Gubernur Aceh, KPK Tanya Dokumen Aliran Dana

Periksa Istri Gubernur Aceh, KPK Tanya Dokumen Aliran Dana

News | Selasa, 31 Juli 2018 | 18:58 WIB

Terkini

Kehidupan Sebelumnya Anakku

Kehidupan Sebelumnya Anakku

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 08:28 WIB

Ramalan Zodiak 20-26 September 2026: Ini 5 Zodiak Paling Hoki Pekan Ini

Ramalan Zodiak 20-26 September 2026: Ini 5 Zodiak Paling Hoki Pekan Ini

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 08:22 WIB

Bedah Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Peluang Para Debutan

Bedah Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Peluang Para Debutan

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 08:05 WIB

Kereta Sleeper Mewah Nusantara Explorer Mulai Diuji KAI

Kereta Sleeper Mewah Nusantara Explorer Mulai Diuji KAI

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 08:00 WIB

Riyadh Diguncang Serangan Houthi, Pasokan Minyak Global di Ujung Tanduk!

Riyadh Diguncang Serangan Houthi, Pasokan Minyak Global di Ujung Tanduk!

News | Minggu, 20 September 2026 | 07:45 WIB

Kecelakaan di Tol Bangkinang, Ustaz dan Dosen Meninggal

Kecelakaan di Tol Bangkinang, Ustaz dan Dosen Meninggal

Riau | Minggu, 20 September 2026 | 07:42 WIB

Daftar Shio Paling Disukai Atasan karena Kerja Cepat dan Jujur

Daftar Shio Paling Disukai Atasan karena Kerja Cepat dan Jujur

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 07:41 WIB

Ironi Buah Nusantara: Dulu Pangan Sehari-hari, Kini Jadi "Kemewahan" Kecil?

Ironi Buah Nusantara: Dulu Pangan Sehari-hari, Kini Jadi "Kemewahan" Kecil?

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 07:25 WIB

Serunya BABYMONSTER dan MONSTIEZ Jalani Misi Planet Reno

Serunya BABYMONSTER dan MONSTIEZ Jalani Misi Planet Reno

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 07:00 WIB

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 06:47 WIB

×