Jaksa KPK Tolak PK Eks Seteru Ahok yang Jadi Napi Korupsi

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Rabu, 01 Agustus 2018 | 18:38 WIB
Jaksa KPK Tolak PK Eks Seteru Ahok yang Jadi Napi Korupsi
Sidang dakwaan mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaksa  Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Jaksa menilai, tidak ada novum atau bukti baru dalam permonan PK mantan anak buah Prabowo Subianto tersebut.

"Setelah kami membaca PK, maka menurut kami tidak ditemukan novum atau kekhilafan hakim dalam mengambil putusan," kata jaksa Budi Sarumpaet menanggapi permohonan PK Sanusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat,  Rabu (1/8/2018).

Jaksa menjelaskan, novum yang dimuat dalam permohonan PK pernah disebut dalam bantahan Sanusi pada sidang tingkat pertama. Bahkan, jaksa menilai, dalil permohonan PK tidak berdasarkan fakta hukum.

Karenanya jaksa menilai, pada sidang tingkat pertama berdasarkan fakta hukum Sanusi terbukti menerima suap dalam pembahasan raperda terkait reklamasi.

"Pemohon saat itu telah menerima, sehingga putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata jaksa.

Oleh karena itu, jaksa tegas menolak permohonan PK yang diajukan Sanusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terhadap pemohon PK tidak dapat diterima sehingga ditolak. Pada intinya pemohonan PK menganggap ada kekhilafan hakim dalam putusan," tegas jaksa.

Sementara itu, seusai persidangan, Sanusi menyatakan wajar kalau jaksa menolak permohonan PK yang diajukannya. Namun, untuk menguatkan permohonannya tersebut, Sanusi akan menghadirkan saksi dan ahli ke dalam persidangan.

baca juga

"Ya itu tugas jaksa untuk menolak, nanti kami pribadi dan tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi dan saksi ahli," kata Sanusi.

Lawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut menilai, novum yang diajukannya berdasarkan fakta hukum yang dia temukan setelah menjalani proses pidana. Bahkan, dia akan menghadirkan saksi ahli yang mengetahui latar belakang usaha Sanusi.

"Saksi ahli akan menjelaskan siapa saya sebelum saya menjadi anggota DPRD, akan menjelaskan latar belakang saya sewaktu usaha di bidang property," tandasnya.

Sanusi merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra yang tertangkap tangan KPK pada April 2016 silam. Ia ditangkap karena diduga terlibat kasus suap pembahasan raperda terkait reklamasi.

Baca Juga : Hebat, Dwayne Johnson Beri Mobil Ford F150 Raptor ke Pemeran Pengganti

Pada putusan sidang tingkat pertama, hakim menilai Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro.

Uang itu diberikan agar Sanusi menyetujui percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Baca Juga : Benarkah Mitos Gemuk Setelah Menikah karena Bahagia?

Selain suap, Sanusi juga divonis bersalah telah melakukan pencucian uang senilai Rp 45 miliar. Uang itu didapat Sanusi dari para rekanan Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan mitra kerja Komisi D DKI Jakarta.

Atas perbuatannya, Sanusi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukumannya diperberat pada tahap banding menjadi 10 tahun penjara. Ia tidak mengajukan kasasi terkait hal itu. Sanusi menghuni Lapas Sukamiskin sejak 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jika Prabowo Pilih Cawapres Lain, PKS Pilih Absen di Pilpres 2019

Jika Prabowo Pilih Cawapres Lain, PKS Pilih Absen di Pilpres 2019

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 18:09 WIB

Cak Imin Tak Yakin Prabowo Maju Jadi Capres Lawan Jokowi

Cak Imin Tak Yakin Prabowo Maju Jadi Capres Lawan Jokowi

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 18:01 WIB

Malam Ini Sekjen Partai Koalisi Prabowo Susun Tim Pemenangan

Malam Ini Sekjen Partai Koalisi Prabowo Susun Tim Pemenangan

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 17:45 WIB

Prabowo Tak Paksa Ustaz Somad Jika Tak Mau Jadi Cawapresnya

Prabowo Tak Paksa Ustaz Somad Jika Tak Mau Jadi Cawapresnya

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 17:14 WIB

KPK Tanggapi Cuitan Jokowi Soal Kasus Novel Baswedan

KPK Tanggapi Cuitan Jokowi Soal Kasus Novel Baswedan

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 16:00 WIB

Terkini

Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin

Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade

Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya

Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil

Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?

Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026

Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya

Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur

Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:43 WIB

×