Dalam kasus ini, para pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayatt (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Terungkap! Sindikat Penjualan Narkoba di Apartemen Gading Nias
Rabu, 01 Agustus 2018 | 20:40 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kecelakaan Ungkap Kejahatan Oknum Pengacara: Bawa Senpi Ilegal, Narkoba hingga Obat Keras
27 April 2025 | 11:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI