Ketua KPU Gunungkidul Moh Zainuri Ikhsan mengatakan, sudah menginformasikan ke parpol terkait, agar bacaleg yang terindikasi mantan koruptor diganti. Jika tidak diganti, akan dicoret dan merugikan parpol sendiri.
Selain narapidana kasus korupsi, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, KPU juga melarang mantan napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saat ini sendiri KPU Gunungkidul sudah menutup masa perbaikan berkas Bacaleg pada Selasa (31/7/2018).
“Setelah ini kami lakukan verifikasi, jika memang ada yang kurang atau tidak memenuhi syarat sudah tidak bisa diganti lagi Bacaleg tersebut,” katanya.
Terkait istri yang menggantikan suaminya yang merupakan mantan koruptor, Ketua Panwaslu Gunungkidul, Antok mengatakan tidak ada pengawasan khusus.
“Tidak ada pengawasan khusus, yang pentingkan bukan yang bersangkutan [Napi kasus korupsi] yang mencaleg,” kata Antok.
Berita ini kali pertama diterbitkan Harianjogja.com dengan judul "Bacaleg Mantan Napi Kasus Korupsi Digantikan Istrinya"