Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD RI, Mahyudin Protes

Iwan Supriyatna, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 03 Agustus 2018 | 14:26 WIB
Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD RI, Mahyudin Protes
Wakil Ketua MPR dari Golkar Mahyudin [suara.com/Tri Setyo]

Suara.com - Anggota Dewan Kehormatan Partai Golkar Mahyudin keberatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berisikan soal larangan pengurus parpol menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Menurut Mahyudin, seharusnya putusan itu dikeluarkan sebelum pendaftaran calon anggota DPD RI dibuka. Putusan itu menurutnya lebih baik diaktifkan pada masa pemilihan berikutnya.

"Idealnya harusnya putusan ini berlaku untuk pemilihan yang akan datang saja, nggak usah diberlakukan sekarang karena kan kalau mau dikeluarkan mestinya sebelum kita mendaftar ada putusannya," kata Mahyudin di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jumat (3/8/2018).

Selain itu, Mahyudin pun membela dirinya berhak maju sebagai calon anggota DPD karena jabatannya di Partai Golkar bukan termasuk ke dalam eksekutif partai. Diketahui kini ia menjabat sebagai wakil Dewan Pakar Partai Golkar.

"Secara struktural dewan kehormatan ini tidak masuk dalam pengurusan karena tidak masuk ke dalam yang disahkan SK Menkumham, jadi bukan eksekutif partai. Jadi, sebenarnya saya bukanlah pengurus partai," ujarnya.

Akan tetapi, apabila memang yang dimaksudkan dalam putusan MK ialah bukan hanya eksekutif partai, Mahyudin mengatakan dirinya rela meninggalkan jabatannya di Partai Golkar.

"Mungkin saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua Dewan Pakar partai Golkar," pungkasnya.

Untuk diketahui, putusan itu keluar atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Dalam pasal itu disebutkan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan (l) bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun frasa 'pekerjan lain' mengandung makna yang beragam. Oleh sebab itu, sebagai pemohon, anggota DPD RI Muhammad Hafidz meminta MK menambahkan frasa 'fungsionaris partai politik'.

Hal itu bertujuan agar tidak tercampurnya antara kepentingan partai politik dengan kepentingan anggota DPD RI.

Pelarangan anggota partai maju sebagai calon anggota DPD RI berimbas pada imbauan kepada KPU untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang sudah mendaftar untuk mengundurkan diri sebagai pengurus partai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wakil Ketua MPR Lantik 4 Anggota DPR Hasil PAW

Wakil Ketua MPR Lantik 4 Anggota DPR Hasil PAW

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 13:17 WIB

Ini Dua Caleg Golkar yang Dicoret karena Terbukti Mantan Koruptor

Ini Dua Caleg Golkar yang Dicoret karena Terbukti Mantan Koruptor

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 16:08 WIB

Sebut MK Goblok, Habiburokhman Tantang OSO Cerdas Cermat

Sebut MK Goblok, Habiburokhman Tantang OSO Cerdas Cermat

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 11:09 WIB

Terkini

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:04 WIB

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB