Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD RI, Mahyudin Protes

Jum'at, 03 Agustus 2018 | 14:26 WIB
Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD RI, Mahyudin Protes
Wakil Ketua MPR dari Golkar Mahyudin [suara.com/Tri Setyo]

Suara.com - Anggota Dewan Kehormatan Partai Golkar Mahyudin keberatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berisikan soal larangan pengurus parpol menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Menurut Mahyudin, seharusnya putusan itu dikeluarkan sebelum pendaftaran calon anggota DPD RI dibuka. Putusan itu menurutnya lebih baik diaktifkan pada masa pemilihan berikutnya.

"Idealnya harusnya putusan ini berlaku untuk pemilihan yang akan datang saja, nggak usah diberlakukan sekarang karena kan kalau mau dikeluarkan mestinya sebelum kita mendaftar ada putusannya," kata Mahyudin di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jumat (3/8/2018).

Selain itu, Mahyudin pun membela dirinya berhak maju sebagai calon anggota DPD karena jabatannya di Partai Golkar bukan termasuk ke dalam eksekutif partai. Diketahui kini ia menjabat sebagai wakil Dewan Pakar Partai Golkar.

"Secara struktural dewan kehormatan ini tidak masuk dalam pengurusan karena tidak masuk ke dalam yang disahkan SK Menkumham, jadi bukan eksekutif partai. Jadi, sebenarnya saya bukanlah pengurus partai," ujarnya.

Akan tetapi, apabila memang yang dimaksudkan dalam putusan MK ialah bukan hanya eksekutif partai, Mahyudin mengatakan dirinya rela meninggalkan jabatannya di Partai Golkar.

"Mungkin saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua Dewan Pakar partai Golkar," pungkasnya.

Untuk diketahui, putusan itu keluar atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Dalam pasal itu disebutkan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan (l) bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun frasa 'pekerjan lain' mengandung makna yang beragam. Oleh sebab itu, sebagai pemohon, anggota DPD RI Muhammad Hafidz meminta MK menambahkan frasa 'fungsionaris partai politik'.

Hal itu bertujuan agar tidak tercampurnya antara kepentingan partai politik dengan kepentingan anggota DPD RI.

Pelarangan anggota partai maju sebagai calon anggota DPD RI berimbas pada imbauan kepada KPU untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang sudah mendaftar untuk mengundurkan diri sebagai pengurus partai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI