Guriang, Pilot Maskapai Bangladesh Nyabu Agar Rileks Bawa Pesawat

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Minggu, 05 Agustus 2018 | 15:32 WIB
Guriang, Pilot Maskapai Bangladesh Nyabu Agar Rileks Bawa Pesawat
BJ, pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Guriang Sukmana, pilot maskapai Bangladesh telah ditetapkan sebagai tersangka penggunaan narkoba. Dia ditangkap saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu kepada Baju Chandra, pegawai negeri sipil Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan Guriang mengonsumsi sabu-sabu agar bisa rileks saat menjalankan rutinitasnya sebagai pilot penerbangan luar negeri. Kepada polisi, Guriang juga sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2104 lalu.

"Di BAP untuk keperluan pribadi. Dia juga mengakui sudah 4 tahun konsumsi barang ini (sabu-sabu)," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Minggu (5/8/2018).

Calvijn juga menerangkan jika awalnya Guriang membeli sabu-sabu seberat 2 gram dari pengedar itu dengan harga Rp2,3 juta. Kemudian, sisa sabu-sabu seberat 0,8 gram diberikan Baju yang bekerja sebagai penguji simulator penerbangan domestik dan luar negeri.

Pemberian sabu-sabu itu diduga dilakukan agar Guriang sebagai sogokan agar lisensi penerbangan ke luar negeri bisa segera didapat.

"GS beli 2 Gram harganya 2,3 juta. Tetapi sudah digunakan sebagian. Sisa 0,8 yang diserahkan ke BC," kata Calvijn.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap GS di halaman parkir Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (2/8/2018). Penangkapan BJ baru dilakukan setelah polisi menemukan adanya percakapan di telepon GS untuk memberikan sabu-sabu seberat 0,8 gram kepada BJ

Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah rumah BJ di kawasan Cipayung dan menemukan sebuah alat hisap sabu-sabu alias bong. Sebelum beranjak ke rumah BJ, polisi lebih dulu menggeledah rumah GS di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

Terkait penangkapan ini, BJ dan GS pun dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu melalui pemeriksaan urine.

baca juga

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pilot Maskapai Bangladesh Sogok PNS Kemenhub Pakai Sabu

Pilot Maskapai Bangladesh Sogok PNS Kemenhub Pakai Sabu

News | Minggu, 05 Agustus 2018 | 14:59 WIB

Ditangkap Kasus Narkoba, PNS Kemenhub 10 Tahun Jadi Budak Sabu

Ditangkap Kasus Narkoba, PNS Kemenhub 10 Tahun Jadi Budak Sabu

News | Minggu, 05 Agustus 2018 | 14:27 WIB

Tertangkap Bawa Sabu, Kapolda: AKBP Hartono Sudah Ditahan

Tertangkap Bawa Sabu, Kapolda: AKBP Hartono Sudah Ditahan

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 16:12 WIB

Berkas Kasus Narkoba Reza Bukan Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Narkoba Reza Bukan Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Entertainment | Kamis, 02 Agustus 2018 | 20:09 WIB

Terungkap! Ini Bahasa Sandi Roro Fitria untuk Menyebut Sabu

Terungkap! Ini Bahasa Sandi Roro Fitria untuk Menyebut Sabu

Entertainment | Kamis, 02 Agustus 2018 | 17:32 WIB

Terkini

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 06:45 WIB

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

×