Aliansi Keadilan Desak Korban Pemerkosaan di Jambi Dibebaskan

Pebriansyah Ariefana

Minggu, 05 Agustus 2018 | 19:09 WIB
Aliansi Keadilan Desak Korban Pemerkosaan di Jambi Dibebaskan
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Aliansi Keadilan untuk Korban Perkosaan meminta agar korban perkosaan yang dijatuhi pidana enam bulan penjara. Korban pemerkosaan itu dipenjara akibat tindakan aborsi yang dilakukannya supaya dibebaskan melalui pengajuan banding di Pengadilan Tinggi Jambi.

Vonis yang dijatuhkan terhadap WA (15) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, dianggap cacat dalam proses pemeriksaan perkara dan tidak didasarkan pada pertimbangan psikologis dan trauma yang dialami korban karena diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri yakni AR.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Aliansi Keadilan untuk Korban Perkosaan di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Jambi perlu menggelar sidang terbuka dalam proses pengajuan banding mengingat selama proses persidangan di tingkat PN, pertimbangan psikologis anak korban perkosaan diabaikan.

Padahal hakim terikat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang mewajibkan hakim untuk menggali rasa keadilan untuk menjamin putusan yang berkeadilan kepada perempuan.

"Kami harapkan lewat pemeriksaan terbuka ini hakim mampu menggali trauma psikologis yang diderita oleh korban perkosaan sehingga nantinya akan terlihat bahwa korban mengalami trauma psikologis yang membuatnya tidak mampu berkehendak bebas," ujar Maidina.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi juga perlu memeriksa validitas alat bukti yang dihadirkan dalam sidang di tingkat PN, mengingat terdapat indikasi adanya penyiksaan untuk memaksa WA mengakui perbuatannya, tidak adanya pertimbangan psikologis terhadap WA, serta tidak ada pembuktian yang sah dan meyakinkan yang menyatakan bayi yang ditemukan oleh warga adalah bayi korban.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus mengambil langkah tanggung jawab atas rehabilitasi psikologis dan sosial untuk WA beserta keluarganya, termasuk kakak lelakinya AR (18) yang harus mendekam di penjara selama dua tahun karena kasus ini.

Berdasarkan analisis putusan PN Muara Bulian, aliansi menemukan beberapa alasan yang dapat digunakan untuk menghapuskan pemidanaan atas WA diantaranya bahwa semua agenda sidang hanya dilakukan untuk kepentingan pembuktian oleh penuntut umum, sementara tidak ada satu pun saksi dihadirkan yang meringankan korban.

Bahkan, perbuatan materiil aborsi yang dituduhkan dalam dakwaan hanya dibuktikan dari pengakuan korban, yang diduga kuat dipaksa hingga disiksa dalam proses penyelidikan.

baca juga

"Pengakuan itu terdapat indikasi terjadinya penyiksaan karena bantuan hukum baru hadir pada sidang pertama. Bantuan hukum itu pun tidak efektif serta tidak kredibel karena agenda sidang sama sekali tidak ada yang terkait dengan kepentingan pembelaan," kata Maidina.

Kondisi trauma psikologis akibat perkosaan sebanyak sembilan kali dan ancaman diusir oleh ibu WA menandakan adanya daya paksa atau keadaan memaksa atau keadaan darurat atau "overmacht" yang menghapuskan alasan pemidanaan atas tindakan WA menggugurkan kandungannya yang sudah berusia enam bulan.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, tim pengacara korban telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, yang sidangnya akan dimulai minggu depan.

Sejak 1 Agustus lalu, korban WA telah ditangguhkan penahanannya. WA saat ini berada di Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP) Jambi untuk menunggu proses persidangan.

"Aliansi menuntut WA bebas karena berdasarkan analisis kami tidak ada pemidanaan yang bisa dibebankan kepada WA," kata Maidina. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gadis Korban Perkosaan Dipidana, Perempuan Jambi Galang Petisi

Gadis Korban Perkosaan Dipidana, Perempuan Jambi Galang Petisi

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 11:22 WIB

Tindih Gadis Belia Saat Tidur, Pria Bugil di Senen Diciduk Polisi

Tindih Gadis Belia Saat Tidur, Pria Bugil di Senen Diciduk Polisi

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 10:21 WIB

Pamit ke Warnet dan Ditunggu Ibu Sampai Malam, Bunga Diperkosa

Pamit ke Warnet dan Ditunggu Ibu Sampai Malam, Bunga Diperkosa

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 10:03 WIB

Jadi Korban Perkosaan, Gadis Belia di Jambi Malah Divonis Pidana

Jadi Korban Perkosaan, Gadis Belia di Jambi Malah Divonis Pidana

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 07:52 WIB

Ditepuki karena Minum Kopi saat Pidato, Ini Reaksi Prabowo

Ditepuki karena Minum Kopi saat Pidato, Ini Reaksi Prabowo

News | Kamis, 26 Juli 2018 | 20:08 WIB

Terkini

Dianggap Tak Lazim, Wamenkop Buka Alasan Kopdes Merah Putih Dibangun di Gunung hingga Dekat TPA

Dianggap Tak Lazim, Wamenkop Buka Alasan Kopdes Merah Putih Dibangun di Gunung hingga Dekat TPA

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Sudaryono Jawab Soal Bisulan Karena Telur: Saya Sengaja Pancing Ahli Gizi!

Sudaryono Jawab Soal Bisulan Karena Telur: Saya Sengaja Pancing Ahli Gizi!

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:59 WIB

Rutinitas Skincare Kini Makin Simpel, Pemilik Kulit Sensitif Mulai Utamakan Pelembap yang Praktis

Rutinitas Skincare Kini Makin Simpel, Pemilik Kulit Sensitif Mulai Utamakan Pelembap yang Praktis

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:49 WIB

Vietnam Unggul 1-0 Atas Kamboja, Timnas Indonesia Masih Tanpa Gol, Garuda di Ujung Tanduk

Vietnam Unggul 1-0 Atas Kamboja, Timnas Indonesia Masih Tanpa Gol, Garuda di Ujung Tanduk

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:46 WIB

Istana Akui Presiden Prabowo Pertimbangkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI

Istana Akui Presiden Prabowo Pertimbangkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Misteri 2 Orang Bermasker Tinggalkan TKP Penemuan Jenazah Bos Konter HP Ambarawa

Misteri 2 Orang Bermasker Tinggalkan TKP Penemuan Jenazah Bos Konter HP Ambarawa

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:37 WIB

Rekam Jejak Aneh Wasit Oman Khalfan Al-Amouri Laga Singapura vs Timnas Indonesia

Rekam Jejak Aneh Wasit Oman Khalfan Al-Amouri Laga Singapura vs Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:35 WIB

CIMB Niaga Gandeng Ajaib, Permudah Nasabah Investasi Saham

CIMB Niaga Gandeng Ajaib, Permudah Nasabah Investasi Saham

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:33 WIB

Ada Dugaan Praktik Curang di Sektor Pangan, Bikin Rugi Rp100 Triliun

Ada Dugaan Praktik Curang di Sektor Pangan, Bikin Rugi Rp100 Triliun

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Bisnis Karet BUMN Berubah Total, Kini Andalkan Riset dan Nilai Tambah

Bisnis Karet BUMN Berubah Total, Kini Andalkan Riset dan Nilai Tambah

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 20:20 WIB

×