Fahri Hamzah Kembali Ingatkan PKS Soal Rp 30 Miliar

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 06 Agustus 2018 | 16:59 WIB
Fahri Hamzah Kembali Ingatkan PKS Soal Rp 30 Miliar
Fahri Hamzah. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Suara.com - Fahri Hamzah mengimbau PKS untuk segera menentukan sikap perihal eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, PKS harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah sebab MA menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan Fahri perihal pemecatan dirinya dari PKS.

Fahri mendengar PKS akan menggelar Majelis Syuro dalam waktu dekat. Untuk itu, ia menekankan kepada PKS untuk membicarakan soal eksekusi tersebut.

"Saya mengimbau di Majelis Syuro itu, partai berani mengambil sikap. Paling tidak untuk mempertanyakan, masak sih, masalah gini besar dianggap tidak ada," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Fahri meminta PKS untuk segera meminta maaf dan menerima seluruh eksekusi yang diberikan oleh PN Jaksel. Ia hanya ingin melihat seluruh kader PKS tenang.

"Saya kira kalau Majelis Syuro berani koreksi itu bisa tenang kader di bawah. Kalau nggak, di bawah itu gelisah dan tidak bisa kerja. Satu-satunya sikap adalah menerima dan minta maaf," pungkasnya.

Untuk diketahui, kisruh Fahri - PKS bermula saat PKS tiba-tiba memecat Fahri sebagai kader. Tidak terima dipecat, Fahri menggugat PKS ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2016 lalu. Gugatan Fahri dikabulkan.

Majelis Hakim langsung menyatakan bahwa pemecatan Fahri tidak sah. PKS juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Kasus ini terus bergulir hingga PKS mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, di Mahkamah Agung PK itu ditolak. Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu.

Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.

baca juga

Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prabowo Punya 2 Nama Cawapres Pilpres 2019, Siapa?

Prabowo Punya 2 Nama Cawapres Pilpres 2019, Siapa?

News | Senin, 06 Agustus 2018 | 13:30 WIB

Kontroversi Pidato Jokowi, Fahri Hamzah: Dia Memalukan

Kontroversi Pidato Jokowi, Fahri Hamzah: Dia Memalukan

News | Senin, 06 Agustus 2018 | 11:18 WIB

Aksi Fahri Hamzah Galang Bantuan Korban Gempa Lombok

Aksi Fahri Hamzah Galang Bantuan Korban Gempa Lombok

News | Senin, 06 Agustus 2018 | 09:47 WIB

Fahri Hamzah Tak Mau Gunakan Rp 30 M dari PKS untuk Pribadi

Fahri Hamzah Tak Mau Gunakan Rp 30 M dari PKS untuk Pribadi

News | Sabtu, 04 Agustus 2018 | 20:56 WIB

Pendiri PKS Meninggal saat Jadi Caleg PDIP, Yusuf Akan Diganti

Pendiri PKS Meninggal saat Jadi Caleg PDIP, Yusuf Akan Diganti

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 18:51 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×