Array

Fahri Hamzah Kembali Ingatkan PKS Soal Rp 30 Miliar

Senin, 06 Agustus 2018 | 16:59 WIB
Fahri Hamzah Kembali Ingatkan PKS Soal Rp 30 Miliar
Fahri Hamzah. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Suara.com - Fahri Hamzah mengimbau PKS untuk segera menentukan sikap perihal eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, PKS harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah sebab MA menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan Fahri perihal pemecatan dirinya dari PKS.

Fahri mendengar PKS akan menggelar Majelis Syuro dalam waktu dekat. Untuk itu, ia menekankan kepada PKS untuk membicarakan soal eksekusi tersebut.

"Saya mengimbau di Majelis Syuro itu, partai berani mengambil sikap. Paling tidak untuk mempertanyakan, masak sih, masalah gini besar dianggap tidak ada," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Fahri meminta PKS untuk segera meminta maaf dan menerima seluruh eksekusi yang diberikan oleh PN Jaksel. Ia hanya ingin melihat seluruh kader PKS tenang.

"Saya kira kalau Majelis Syuro berani koreksi itu bisa tenang kader di bawah. Kalau nggak, di bawah itu gelisah dan tidak bisa kerja. Satu-satunya sikap adalah menerima dan minta maaf," pungkasnya.

Untuk diketahui, kisruh Fahri - PKS bermula saat PKS tiba-tiba memecat Fahri sebagai kader. Tidak terima dipecat, Fahri menggugat PKS ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2016 lalu. Gugatan Fahri dikabulkan.

Majelis Hakim langsung menyatakan bahwa pemecatan Fahri tidak sah. PKS juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Kasus ini terus bergulir hingga PKS mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, di Mahkamah Agung PK itu ditolak. Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu.

Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.

Baca Juga: Tersandung Kasus Penipuan, Ely Sugigi Ditegur Keluarga

Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI