Rengekan Muncikari Apartemen Kalibata Saat Bertemu Wartawan

Bangun Santoso | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 08 Agustus 2018 | 14:25 WIB
Rengekan Muncikari Apartemen Kalibata Saat Bertemu Wartawan
Tiga muncikari prostitusi anak ditangkap di apartemen Kalibata City. (Suara.com/Agung Sandy)

Suara.com - Aparat Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meliris kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Rabu (8/8/2018) siang. Polisi menghadirkan tiga tersangka muncikari.

Ternyata, satu dari tiga tersangka muncikari adalah seorang perempuan berinisal RMV. Saat dihadirkan, RMV tampak menutupi wajahnya dengan sehelai kain bermotif garis warna biru dan putih. Sedangkan, wajah dua tersangka lainnya yakni SBR alias Obay dan TM alias Oncom ditutup menggunakan masker buf.

Awak media sempat meminta polisi untuk mengekspose wajah para muncikari tersebut. Atas permintaan awak media itu, polisi hanya membuka masker buf yang sebelumnya dipakai Obay dan Oncon. Kedua laki-laki ini hanya menundukkan kepala setelah petugas melepaskan penutup wajah yang dipakainya. Sedangkan, sehelai kain yang menutupi wajah muncikari RMV urung dibuka.

Meski dalam keadaan wajah tertutup, terdengar isak tangis dari RMV. Perempuan itu tampaknya malu dan takut wajahnya terekspos kamera pewarta. RMV sempat menggeleng-gelengkan kepala sembari merengek sebagai tanda agar polisi tak melepaskan kain yang menutupi wajahnya.

"Malu ya bu, mukanya ketahuan," cetus salah satu pewarta dari media online.

Rilis kasus ini dipimpin Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary. Polisi juga mengundang perwakilan KPAI dan LPAI dalam rilis tersebut.

Pengungkapan kasus prostitusi anak-anak di bawah umur itu setelah polisi menggerebek sebuah kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Lantai 21 AH pada Kamis (2/8/2018). Polisi menangkap tiga tersangka berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV yang berperan sebagai muncikari dalam bisnis prostitusi anak di bawah umur.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas pakai.

Ketiga tersangka muncikari bakal dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prostitusi Anak di Kalibata City, Sandiaga: Hati-hati Menyewakan

Prostitusi Anak di Kalibata City, Sandiaga: Hati-hati Menyewakan

News | Rabu, 08 Agustus 2018 | 13:26 WIB

Prostitusi Anak Apartemen Kalibata City, Karyawan Diduga Terlibat

Prostitusi Anak Apartemen Kalibata City, Karyawan Diduga Terlibat

News | Rabu, 08 Agustus 2018 | 13:05 WIB

Pakai Beetalk, Derita PSK Anak di Apartemen Kalibata City

Pakai Beetalk, Derita PSK Anak di Apartemen Kalibata City

News | Rabu, 08 Agustus 2018 | 11:29 WIB

Gerebek Apartemen Kalibata, Polisi Dapati Gadis Belia dan Kondom

Gerebek Apartemen Kalibata, Polisi Dapati Gadis Belia dan Kondom

News | Rabu, 08 Agustus 2018 | 09:14 WIB

Menteri Yohana: Tumpas Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City

Menteri Yohana: Tumpas Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 19:45 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB