Beraksi di Parkir Grand Mall, Buronan Curanmor Diamuk Massa

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Kamis, 09 Agustus 2018 | 02:02 WIB
Beraksi di Parkir Grand Mall, Buronan Curanmor Diamuk Massa
Ilustrasi pencurian motor. (Shutterstock)

Suara.com - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamuk massa setelah aksinya terpergok pemilik kendaraan di tempat parkir Grand Mall, Medan Satria, Bekasi, Rabu (8/8/2018).

Pelaku berinisal LF (35) itu beraksi seorang diri. Ia masuk melalui pintu bawah parkir Grand Mall dan mengintai sejumlah kendaraan.

Setelah itu, ia melancarkan aksinya menggunakan kunci Letter T. LF mencoba membobol sepeda motor matic.

Namun, apesnya, pemilik kendaraan sedang menuju motornya untuk beranjak pulang.

Melihat aksi LF, pemilik kendaraan berteriak. LF pun sempat mencoba lari tetapi ditangkap oleh petugas keamanan setempat.

Warga yang melihat itu lantas ramai-ramai menghajar LF. Tidak lama berselang petugas keamanan setempat mengamankannya dan menyerahkan ke kepolisian.

Rupanya, LF adalah buronan yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan kepolisian.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Medan Satria Kompol I Made Suweta. Dia mengatakan jika LF adalah spesialis pencuri kendaraan bermotor di pusat perbelanjaan.

"Modusnya hampir sama seperi pencurian sepeda motor pada umumnya. Bedanya dia beraksi di parkiran mal, berpura-pura sebagai pemilik motor. Kita masih lakukan pengembangan untuk pelaku lain," kata Made.

Ia menjelaskan, selama beraksi, jika ditanyakan surat kendaraan dan karcis parkir pelaku kerap berpura-pura hilang dan membayar uang denda.

"Dugaan sementara baru itu, atau bisa juga dengan berpura-pura kalau tiketnya hilang dan STNK-nya lupa dibawa. Terus pelaku membayar denda untuk bisa keluar," ujarnya.

Made meminta para pengelola mal agar lebih ketat lagi memeriksa kendaraan yang keluar.

"Harus ditingkatkan lagi keamanannya, celah portal itu tidak boleh ada. Kemudian cek STNK jika motor keluar," imbaunya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah kunci kontak, dan satu buah kunci Letter T.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [Yakub]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI