Korupsi BLBI, Ahli Jelaskan Alur Peminjaman dan Pengembalian Uang

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Senin, 13 Agustus 2018 | 19:41 WIB
Korupsi BLBI, Ahli Jelaskan Alur Peminjaman dan Pengembalian Uang
Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono. [sigitpramono.com]

Suara.com - Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan dalam dunia perbankan ada suatu penyebab sehingga piutangnya tak bisa ditagih oleh debitur. Menurutnya, bisnis bank merupakan bisnis pinjam kredit dan pinjam uang yang tentunya memiliki resiko akan tidak kembalinya uang tersebut.

Dia memberikan contoh, ketika ada debitur yang melakukan pinjaman uang dalam bentuk dollar sebesar 1000 Dollar AS, yang saat itu harga per dollar adalah Rp 2.500. Namun, lantaran terjadi krisis moneter yang tiba-tiba maka harga dollar naik menjadi Rp 10.000 per dollar. Jadi ada selisih angka Rp 7.500.

"Dari sini sudah dipastikan bahwa yang 7, 5 juta pasti tidak akan ditagih. Karena dia nggak ada salah apa-apa, karena rupiahnya melemah dari Rp 2.500 menjadi Rp 10.000. Tiba-tiba utangnya jadi Rp 10 juta. Ujungnya kan pasti dihapus utangnya. Jangan kan untuk bayar Rp 7,5 jutanya, untuk bayar Rp 2,5 juta saja orang belum tentu bisa membayar," katanya saat hadir sebagai ahli dalam kasus BLBI yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Dia juga menjelaskan bahwa dalam perbankan juga terdapat istilah 'hapus buku'. Hapus buku ini berlaku ketika tagihan kepada debitur tak kunjung selesai.

"Hak tagih ini dikeluarkan dari buku bank supaya buku ini bersih, tetapi hak tagihnya itu belum dihapus. Jadi hapus buku (read off) dikeluarkan dari catatan tetapi tidak hilang," katanya.

"Ini bedanya hapus buku atau read off. Jadi Ada catatan di bank namanya extra countable. Ada catatan khusus tagihan-tagihan yang dihapus buku tetapi belum hapus tagih," jelasnya.

Menurut dia, jika setelahbertahun-tahun ditagih, namun tak kunjung menghasilkan apapun maka, biasanya nbank akan memutuskan hak tagih.

"Ketika setelah bertahun-tahun ditagih, tak menghasilkan apapun, ini barulah diputuskan hak tagih (Absollute write off) jadi hak tagihnya tidak ada lagi," kata Sigit.

Dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI ke Bank BDNI, kata dia, tentunya pihak yang berwenang menyehatkan Bank (dalam hal ini BPPN) tentu sudah memperhitungkan strategi penyelesaiannyanya.

baca juga

Dia pun menjelaskan konsep awal pemberian dana Inti Plasma yang diberikan ke Petani Sawit dan berkembang ke Petani Tambak Udang serta lainnya.

Menurutnya, konsep tersebut awalnya adalah mencontoh konsep di Jepang tentang subsidi silang 'Bapak dan Anak Angkat' dengan pengucuran dana dan bantuan lainnya dari pengusaha besar ke pengusaha kecil. Sebab saat itu, pemerataan yang dilakukan pemerintah masih sangat kurang baik.

Pada awalnya kata Sigit, skema Bapak dan Anak Angkat ini tak menyentuh atau tak ada campur tangan pemerintah apalagi kredit perbankan. Sebab, pengusaha yang memberikan bantuan memiliki uang sendiri dan membangun dengan biaya sendiri.

Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah memberikan tugas ke berbagai pengusaha dengan menitipkan program pemerintah Pola Inti Rakyat (PIR) ke mereka dan akhirnya pengusaha itu pun melakukan pinjaman ke Bank.

Namun, untuk meringankan beban kredit petani sawit dan petambak, pemerintah pun memberikan keringanan kepada petani dan petambak, agar mereka tak terbebani bunga tinggi. Maka dikucurkan lah dana BLBI yang disalurkan melalui Bank BDNI ke PT Dipasena Citra Darmaja untuk para petani dan petambak yang sebagian bunganya ditanggung oleh pemerintah.

"Supaya beban bunga kreditnya kalau pinjam tidak terlalu tinggi maka diberilah BLBI. Jadi sebagian bunga itu ditanggung oleh pemerintah," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tahan Resmi Ditahan KPK, Terlibat Kasus Suap Eks Gubernur Sumut

Tahan Resmi Ditahan KPK, Terlibat Kasus Suap Eks Gubernur Sumut

News | Senin, 13 Agustus 2018 | 19:04 WIB

Sandiaga Uno Batal Sambangi Kantor KPK

Sandiaga Uno Batal Sambangi Kantor KPK

News | Senin, 13 Agustus 2018 | 16:13 WIB

KPK Garap 16 Saksi, Termasuk Stafsus Irwandi Yusuf di Polda Aceh

KPK Garap 16 Saksi, Termasuk Stafsus Irwandi Yusuf di Polda Aceh

News | Senin, 13 Agustus 2018 | 14:14 WIB

Jadi Saksi PK, JK Disambut Hangat Terpidana Korupsi Jero Wacik

Jadi Saksi PK, JK Disambut Hangat Terpidana Korupsi Jero Wacik

News | Senin, 13 Agustus 2018 | 10:56 WIB

Terkait Kasus Suap, KPK Periksa Plt KPLP Lapas Sukamiskin

Terkait Kasus Suap, KPK Periksa Plt KPLP Lapas Sukamiskin

News | Kamis, 09 Agustus 2018 | 13:40 WIB

Terkini

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB