Notaris Ungkap Dasar BPPN Terbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 14 Agustus 2018 | 00:18 WIB
Notaris Ungkap Dasar BPPN Terbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersiap meninggalkan ruangan seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4).

Suara.com - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung disebut berpeluang besar lolos dari dakwaan kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Pasalnya dalam sidang lanjutan, notaris Merryana Suryana selaku pencatat pernyataan BPPN yang saat itu diwakili Farid Herianto mengatakan bahwa Sjamsul Nursalim (SN) telah menyelesaikan transaksinya sebagaimana diatur dalam perjanjian MSAA.

Akta yang disebut Letter of Statement itu terkait penyelesaian kewajiban SN kepada BPPN terkait dengan perjanjian MSAA yang ditandantangani kedua belah pihak, termasuk surat keterangan Release and Discharge (R&D).

"Akta Letter of Statement itu merupakan akta otentik yang mengikat para pihak. Selama belum digugat pembatalannya ke pengadilan, isi akta tetap berlaku dan mengikat," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Menurutnya, Letter of statement itu dibuat berdasarkan perjanjian MSAA dan R&D. Karenanya, penandatanganan akta menunjukkan BPPN telah menerima penyelesaian kewajiban SN seperti tertuang dalam MSAA.

Sesuai dengan prinsip MSAA adalah penyelesaian masalah diluar pengadilan (out off court settlement), di mana para pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum pidana terkait dengan isi perjanjian yang telah disepakati.

"Letter of statement itu dibuat berdasarkan permintaan dari lawyer BPPN," kata Merryana.

Menurutnya, sampai saat ini Letter of Statement tersebut masih berlaku. Sebab sepengetahuan dia belum ada pembatalan dari pihak manapun terhadap isi akta tersebut.

"Pembatalan baru bisa dilakukan oleh pengadilan, dan sampai saat ini saya belum pernah mendengar," katanya.

Dalam Letter of Statement itu sendiri disebutkan bahwa, 'dengan pertimbangan pemenuhan oleh SN atas transaksi-transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian Induk, BPPN dengan ini setuju bahwa BPPN telah melepaskan dan membebaskan SN dari tanggung jawab lebih lanjut berdasarkan bantuan likuiditas. Dengan ini melepaskan dan setuju untuk mengembalikan sesegera mungkin kepada SN setiap benda yang termasuk jaminan likuiditas'.

Selain itu, dalam Letter of Statement juga ditegaskan bahwa, "Surat pernyataan ini adalah sebagai tambahan pada surat tertanggal hari ini dari BPPN kepada SN dan bank mengenai bantuan likuiditas dan pada surat tertanggal hari ini yang ditujukan oleh BPPN dan Menteri Keuangan Pemerintah Republik Indonesia kepada SN dan bank mengenai pinjaman pemegang saham (seperti didefinisikan dalam Perjanjian Induk)".

Letter of Statement sendiri adalah suatu pernyataan sepihak yang diberikan oleh BPPN di depan notaris yang pada intinya antara lain menyatakan dan menegaskan telah dibebaskan dan dilepaskannya pemegang saham dari kewajibannya atas BLBI.

Selain itu, Letter of Statement juga menegaskan adanya surat-surat release and discharge yang diberikan pemerintah kepada pemegang saham sehubungan dengan pemenuhan atas kewajibannya berdasarkan MSAA.

Letter of Statement ini diberikan dalam bentuk akta otentik (dituangkan dalam Akta No. 48, tanggal 25 Mei 1999, dibuat di depan Merryana Suryana, Notaris di Jakarta). Artinya ia memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna mengenai isi yang diterangkan di dalamnya.

Pihak yang menyangkal atas isi akta otentik wajib membuktikan di dalam pengadilan bahwa isi dari akta tersebut adalah tidak benar. Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan isi akta otentik tersebut tidak benar, keterangan dalam akta tersebut demi hukum wajib dianggap benar.

Syafruddin didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 ketika menjabat sebagai ketua BPPN. Kerugian ini disebabkan dia telah mengeluarkan SKL pada 2004 kepada Sjamsul Nursalim , mantan pemegang saham pengendali Bank BDNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi BLBI, Ahli Jelaskan Alur Peminjaman dan Pengembalian Uang

Korupsi BLBI, Ahli Jelaskan Alur Peminjaman dan Pengembalian Uang

News | Senin, 13 Agustus 2018 | 19:41 WIB

Jadi Saksi PK, JK Disambut Hangat Terpidana Korupsi Jero Wacik

Jadi Saksi PK, JK Disambut Hangat Terpidana Korupsi Jero Wacik

News | Senin, 13 Agustus 2018 | 10:56 WIB

Kasus SKL BLBI, Pengamat: Pemerintah Salah Kenakan Pidana

Kasus SKL BLBI, Pengamat: Pemerintah Salah Kenakan Pidana

News | Kamis, 09 Agustus 2018 | 10:26 WIB

Diperiksa KPK, Adik Inneke Koesherawati: Saya Nggak Bisa Ngomong

Diperiksa KPK, Adik Inneke Koesherawati: Saya Nggak Bisa Ngomong

News | Rabu, 08 Agustus 2018 | 17:57 WIB

Diduga, Ada Fakta yang Disembunyikan dalam Audit BPK soal BLBI

Diduga, Ada Fakta yang Disembunyikan dalam Audit BPK soal BLBI

News | Selasa, 07 Agustus 2018 | 21:29 WIB

Terkini

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB