"Sasaran mereka adalah anak remaja dan perempuan. Karena dianggap lemah sehingga tidak akan melakukan perlawanan bila sepeda motornya dicuri," tandas Warija.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah