Fayakhun Didakwa Disuap Suami Inneke Koesherawati 911 Ribu Dolar

Kamis, 16 Agustus 2018 | 14:16 WIB
Fayakhun Didakwa Disuap Suami Inneke Koesherawati 911 Ribu Dolar
Anggota DPR Fayakhun Andriadi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3).

"Terdakwa selanjutnya meminta tambahan komitmen fee 1 persen untuk dirinya dari nilai fee sebelumnya sebesar 6 persen, sehingga total fee yang harus disiapkan menjadi sebesar 7 persen dari nilai proyek dan khusus komitmen fee sebesar 1 persen tersebut agar diberikan kepada Terdakwa pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016," kata Jaksa.

Karena itu pada tanggal 2 Mei 2016, Fayakhun melalui Eewin menanyakan kepada Fahmi mengenai fee sebesar 7 persen yang belum diberikan.

"Karena jika tidak segera diberikan maka terdakwa tidak mau 'mengawal' usulan alokasi tambahan anggaran Bakamla di Komisi I DPR-RI. Atas permintaan tersebut pada tanggal 3 Mei 2016 terdakwa mendapat konfirmasi dari Erwin bahwa Fahmi setuju atau kommit dengan permintaan fee sebesar 7 persen dari nilai proyek," tandasnya.

Terhadap dakwaan tersebut, Fayakhun yang menggunakan kemeja putih lengan pendek tersebut hanya duduk dan mendengarkannya dengan serius.

Kasus yang menjerat mantan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya. Sebelumnya sudah ada Fahmi Dharmawansyah yang sudah menjadi terpidana.

Menurut jaksa, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar Fayakhun melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI