Meiliana Dipenjara Minta Kecilkan Suara Masjid, Ini Kata Menag

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:44 WIB
Meiliana Dipenjara Minta Kecilkan Suara Masjid, Ini Kata Menag
Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis penjara 1 tahun 6 bulan hanya karena bilang kepada tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara di masjid saat kumandangkan azan. [VOA]

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut berkomentar terkait Meiliana yang divonis hukuman 1 tahun 6 bulan karena meminta volume suara masjid dikecilkan. Menurut Lukman, pihak pengadilan seharusnya turut menimbang hukuman Meiliana dengan mengaitkan pasal lain.

Lukman mengatakan, penerapan pasal 156a Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 harus dikaitkan dengan konteks pasal 1 Undang-Undang tersebut.

Pasal 1 yang dimaksud Lukman berbunyi "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu".

"Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tsb..," kata Lukman dalam akun pribadi Twitternya @LukmanSaifuddin pada Kamis (23/8/2018).

Yang dimaksud oleh Lukman adalah seharusnya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan vonis hukuman Meiliana dengan pasal 1 tersebut. Sebab, bila dilihat dalam pasal tersebut terdapat larangan untuk berusaha meraih dukungan umum atas penafsiran tentang suatu agama di Indonesia.

Karena pada kejadian tersebut, sebenarnya Meiliana meminta kepada tetangganya untuk mengecilkan suara volume dari masjid. Tetangganya tersebut pun menceritakan kepada pihak lain dan akhirnya sampai kepada pihak Masjid Al Makhsum.

Suami dari Meiliana, Lian Tui sempat meminta maaf kepada massa yang sempat menggeruduk ke kediamannya. Namun, karena sudah tersulut emosi, akhirnya pada Juli 2016 massa tersebut melempari rumah mereka dengan batu. Selain itu mereka pun akhirnya membakar dan merusak wihara serta klenteng.

Banyak pihak yang menyayangkan vonis hukuman Meiliana yang dirasa terlalu ringan. Namun, tak sedikit pula yang melihat hukuman yang diberikan kepada Meiliana tidak berteguh kepada keadilan.

Pasalnya, banyak pihak yang menilai, kasus Meiliana tidak termasuk kepada penistaan agama. Seperti yang diungkapkan oleh pihak PBNU. Menurut Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas, pernyataan suara azan terlalu keras bukanlah termasuk ke dalam penistaan agama. Ia malah menilai pernyataan Meiliana semestinya dijadikan kritik konstruktif dalam kehidupan bermasyarakat yang plural.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Protes Volume Azan, Penahanan Meiliana Dinilai Tidak Adil

Protes Volume Azan, Penahanan Meiliana Dinilai Tidak Adil

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 13:00 WIB

Meiliana Dihukum karena Minta Kecilkan Suara Azan, Ini Kata MUI

Meiliana Dihukum karena Minta Kecilkan Suara Azan, Ini Kata MUI

News | Rabu, 22 Agustus 2018 | 17:23 WIB

PBNU: Bilang Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama

PBNU: Bilang Suara Azan Terlalu Keras Bukan Penistaan Agama

News | Rabu, 22 Agustus 2018 | 14:32 WIB

Meiliana Dipenjara 18 Bulan Cuma karena Minta Kecilkan Suara Azan

Meiliana Dipenjara 18 Bulan Cuma karena Minta Kecilkan Suara Azan

News | Rabu, 22 Agustus 2018 | 13:46 WIB

Gempa Lombok, Begini Detik-detik Runtuhnya Masjid Jabal Nur

Gempa Lombok, Begini Detik-detik Runtuhnya Masjid Jabal Nur

News | Rabu, 08 Agustus 2018 | 08:08 WIB

Terkini

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB