Meiliana Dipenjara 18 Bulan Cuma karena Minta Kecilkan Suara Azan

Reza Gunadha

Rabu, 22 Agustus 2018 | 13:46 WIB
Meiliana Dipenjara 18 Bulan Cuma karena Minta Kecilkan Suara Azan
Ilustrasi. (Suara.com)

Suara.com - Meiliana tak kuasa menahan tangisnya saat palu hakim diketuk. Ia divonis melakukan penistaan agama dan memicu kerusuhan, hanya gara-gara meminta volume pelantang suara masjid dikecilkan saat seseorang mengumandangkan azan.

Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Sumateara Utara, Selasa (21/8/2018), Ketua Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan Meiliana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti secara meyakinkan memenuhi unsur-unsur penistaan agama, sehingga memutuskan Meiliana dihukum penjara selama 1,5 Tahun dan denda sebesar Rp 5 ribu," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis.

Menurut hakim, Meiliana melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan terhadap Sekelompok Golongan Rakyat Indonesia.

Wakil Ketua Setara Institut, Bonar Tigor Naipospos, Rabu (22/8/2018), mengatakan vonis terhadap Meiliana tersebut tidak adil.

Bagi Bonar, Meiliana hanya kambing hitam dalam kerusuhan berdasarkan diskriminasi SARA yang dilakukan sejumlah orang terhadap vihara di Tanjung Balai, Sumut, pada tahun 2016.

“Dia tidak melakukan penistaan agama. Dia cuma meminta volume pelantang suara masjid dikecilkan. Itu juga dia minta tolong kepada tetangganya. Ia juga meminta pertolongan secara santun,” tutur Bonar.

Karenanya, Bonar menilai aparat penegak hukum justru tak bisa lepas dari desakan massa kontra-Meiliana yang selalu mendatangi persidangan.

Sebagai pembanding, Bonar mengungkapkan majelis hakim justru hanya memvonis 3 bulan penjara terhadap pelaku kerusuhan yang membakar vihara serta rumah warga di Tanjung Balai.

baca juga

Namun,  ia menegaskan, sumber persoalan banyaknya perkara soal penistaan agama ini adalah pemerintah yang belum mau merevisi pasal-pasal penistaan agama dalam KUHP.

“Pasal-pasal itulah yang menjadi sumber aksi intoleransi. Akibatnya, banyak perbedaan selalu direspons oleh kriminalisasi. Pemerintah harus mengambil langkah tegas, yakni merevisi pasal-pasal tersebut,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tulis Status Menista Agama, Pelajar Makassar Nyaris Diamuk Warga

Tulis Status Menista Agama, Pelajar Makassar Nyaris Diamuk Warga

News | Rabu, 18 Juli 2018 | 11:17 WIB

Ahok Pilih Bebas Murni daripada Bebas Bersyarat Agustus 2018

Ahok Pilih Bebas Murni daripada Bebas Bersyarat Agustus 2018

News | Kamis, 12 Juli 2018 | 10:51 WIB

Ahok Rayakan Ulang Tahun di Mako Brimob Jumat Besok

Ahok Rayakan Ulang Tahun di Mako Brimob Jumat Besok

News | Kamis, 28 Juni 2018 | 20:27 WIB

Penerbitan SP3 Kasus Penistaan Agama Sukmawati Akan Digugat

Penerbitan SP3 Kasus Penistaan Agama Sukmawati Akan Digugat

News | Senin, 18 Juni 2018 | 11:43 WIB

Telisik Penodaan Agama Amien Rais, Polisi Libatkan Ahli Agama

Telisik Penodaan Agama Amien Rais, Polisi Libatkan Ahli Agama

News | Selasa, 08 Mei 2018 | 19:11 WIB

Terkini

Dari Adu Teknik Memasak hingga Meracik Kopi, Chef Dunia Bersaing di Jakarta

Dari Adu Teknik Memasak hingga Meracik Kopi, Chef Dunia Bersaing di Jakarta

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 01:49 WIB

LPPOM Tak Ingin Sertifikasi Halal Berhenti Jadi Label, UMKM Didorong Naik Kelas

LPPOM Tak Ingin Sertifikasi Halal Berhenti Jadi Label, UMKM Didorong Naik Kelas

News | Sabtu, 07 November 2026 | 01:37 WIB

Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri

Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 23:30 WIB

Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan

Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 23:23 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Tim Patriot UB Bangun Rumah Bibit Tangguh Iklim di Sorong

Dukung Swasembada Pangan, Tim Patriot UB Bangun Rumah Bibit Tangguh Iklim di Sorong

News | Jum'at, 06 November 2026 | 23:18 WIB

Profil PT Andalan Artha Primanusa Tbk (ANDA), Kontraktor Tambang Incar IPO Rp316 Miliar

Profil PT Andalan Artha Primanusa Tbk (ANDA), Kontraktor Tambang Incar IPO Rp316 Miliar

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 23:09 WIB

Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Sumut | Jum'at, 06 November 2026 | 23:06 WIB

Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan

Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan

Sulsel | Jum'at, 06 November 2026 | 22:59 WIB

Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tak Repot Saat Klaim

Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tak Repot Saat Klaim

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 22:50 WIB

Erdin Werdrayana Gugup Lakoni Intimate Scene Bareng Alexandra Gottardo di Series Asmara Penuh Dendam

Erdin Werdrayana Gugup Lakoni Intimate Scene Bareng Alexandra Gottardo di Series Asmara Penuh Dendam

Entertainment | Jum'at, 06 November 2026 | 22:49 WIB

×