Polisi Tembak Mati 3 Pengedar Sabu Jaringan Internasional

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Jum'at, 24 Agustus 2018 | 14:02 WIB
Polisi Tembak Mati 3 Pengedar Sabu Jaringan Internasional
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara melakukan tindakan tegas dengan menembak mati tiga dari enam orang tersangka pengedar narkotika Sabu jaringan Internasional Aceh-Malaysia. Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan dalam operasi sejak Minggu (19/8/2018) hingga Rabu (22/8/2018).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan tiga orang yang tewas oleh timah panas petugas yakni berinisial MAA (47), MZ (40), dan S (41). Sedangkan, tiga tersangka lainnya Z (43), MRI (32), dan MAR (32), juga ditembak timah panas petugas, namun berhasil selamat. Menurut Eko ketika dilakukan penangkapan mereka mencoba melakukan perlawanan.

"Kami dapat perintah langsung kabareskrim setiap ada pengungkapan narkoba jaringan internasional dan bandar atau pengendali yang melakukan perlawanan, anggota tidak ragu - ragu mengambil tindakan tegas," kata Eko melalui keterangan tertulis, Jumat (24/8/2018).

Eko menyebut penangkapan enam tersangka juga dibeberapa lokasi seperti di Simpang Opak Kabupaten Aceh Tamiang, Jalan Lintas Medan Aceh dan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis Sabu sebanyak 9 kilogram, dua kendaraan bermotor dan lima ponsel.

"Ini (narkotika) jaringan internasional, untuk nilai narkotika Sabu mencapai Rp9 miliar. Dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 90 ribu orang dengan asumsi satu gram sabu untuk 10 orang pemakai," ujar Eko

Para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamanan hukumannya adalah dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paIing banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suami Nikita Disebut Bersama Richard Muljadi, Apa Kata Polisi?

Suami Nikita Disebut Bersama Richard Muljadi, Apa Kata Polisi?

Entertainment | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 11:02 WIB

Selundupkan Sabu, BNN Ajak PPATK Buru Harta Eks Politisi Nasdem

Selundupkan Sabu, BNN Ajak PPATK Buru Harta Eks Politisi Nasdem

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 18:27 WIB

Soal Jennifer Dunn, Pieter Ell: Saya Bukan Pengacaranya Lagi

Soal Jennifer Dunn, Pieter Ell: Saya Bukan Pengacaranya Lagi

Entertainment | Kamis, 23 Agustus 2018 | 18:00 WIB

Nikita Mirzani Heran Suami Tak Dibekuk Bareng Richard Muljadi

Nikita Mirzani Heran Suami Tak Dibekuk Bareng Richard Muljadi

Entertainment | Kamis, 23 Agustus 2018 | 14:39 WIB

Bareskrim Polri Awasi Kasus Kokain Richard Muljadi

Bareskrim Polri Awasi Kasus Kokain Richard Muljadi

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 13:12 WIB

Terkini

Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:04 WIB

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:49 WIB

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:45 WIB

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:44 WIB

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:35 WIB

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:21 WIB

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:20 WIB

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:11 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:02 WIB

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:59 WIB