Ini Peran Enam Tersangka Jaringan Narkotika Sabu Internasional

Jum'at, 24 Agustus 2018 | 14:50 WIB
Ini Peran Enam Tersangka Jaringan Narkotika Sabu Internasional
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Enam orang yang berasal dari jaringan narkotika Sabu Internasional Aceh - Malaysia mempunyai peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Mereka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui operasi penangkapan sejak Minggu (19/8/2018) hingga Rabu (22/8/2018).

Adapun tiga tersangka diantaranya ditembak mati oleh petugas gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara yakni berinisial MAA (47), MZ (40) dan S (41). Ketiganya melawan petugas saat dilakukan penangkapan. Sementara, Z (43), MRI (32) dan MAR (32), ditangkap dalam keadaan selamat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan keenam peran tersangka dalam penyelundupan Sabu jaringan internasional tersebut. MAA berperan dalam mengatur masuknya Sabu dati Malaysia ke Indonesia. Kemudian MZ, yang merupakan warga Malaysia berperan membawa Sabu dari Malaysia ke Indonesia.

"Itu tersangka S, juga mendampingi rekannya MZ membawa Sabu dari malaysia ke Indonesia. Ketiganya tewas ditembak petugas, karena menca melawan petugas," kata Eko dalam keterangan persnya, Jumat (24/8/2018).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya Z, MRI, dan MRA hanya berperan sebagai kurir menerima Sabu, dan disebarkan ke beberapa wilayah di Indonesia. MRI dan MAR juga sempat ditembak petugas bagian kaki. Namun mereka berhasil diselamatkan.

"Ini mereka warga Aceh Tamiang bertugas sebagai pembawa sabu atau kurir yang akan disebar di Indonesia," ujar Eko

Adapun Sabu yang dibawa oleh para tersangka sebanyak sembilan kilogram. Mereka ditangkap dibeberapa wilayah seperti di Simpang Opak Kabupaten Aceh Tamiang, Jalan Lintas Medan Aceh dan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamanan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paIing banyak Rp 10.000.000.000.

Baca Juga: Aktivis Anti Narkoba Ini Setuju Hukuman Jennifer Dunn Dikurangi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI