Ini Peran Enam Tersangka Jaringan Narkotika Sabu Internasional

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 24 Agustus 2018 | 14:50 WIB
Ini Peran Enam Tersangka Jaringan Narkotika Sabu Internasional
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Enam orang yang berasal dari jaringan narkotika Sabu Internasional Aceh - Malaysia mempunyai peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Mereka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui operasi penangkapan sejak Minggu (19/8/2018) hingga Rabu (22/8/2018).

Adapun tiga tersangka diantaranya ditembak mati oleh petugas gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara yakni berinisial MAA (47), MZ (40) dan S (41). Ketiganya melawan petugas saat dilakukan penangkapan. Sementara, Z (43), MRI (32) dan MAR (32), ditangkap dalam keadaan selamat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan keenam peran tersangka dalam penyelundupan Sabu jaringan internasional tersebut. MAA berperan dalam mengatur masuknya Sabu dati Malaysia ke Indonesia. Kemudian MZ, yang merupakan warga Malaysia berperan membawa Sabu dari Malaysia ke Indonesia.

"Itu tersangka S, juga mendampingi rekannya MZ membawa Sabu dari malaysia ke Indonesia. Ketiganya tewas ditembak petugas, karena menca melawan petugas," kata Eko dalam keterangan persnya, Jumat (24/8/2018).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya Z, MRI, dan MRA hanya berperan sebagai kurir menerima Sabu, dan disebarkan ke beberapa wilayah di Indonesia. MRI dan MAR juga sempat ditembak petugas bagian kaki. Namun mereka berhasil diselamatkan.

"Ini mereka warga Aceh Tamiang bertugas sebagai pembawa sabu atau kurir yang akan disebar di Indonesia," ujar Eko

Adapun Sabu yang dibawa oleh para tersangka sebanyak sembilan kilogram. Mereka ditangkap dibeberapa wilayah seperti di Simpang Opak Kabupaten Aceh Tamiang, Jalan Lintas Medan Aceh dan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamanan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paIing banyak Rp 10.000.000.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tembak Mati 3 Pengedar Sabu Jaringan Internasional

Polisi Tembak Mati 3 Pengedar Sabu Jaringan Internasional

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 14:02 WIB

Tepergok Intip Tetangga Mandi, WNI Tewas Dikeroyok di Malaysia

Tepergok Intip Tetangga Mandi, WNI Tewas Dikeroyok di Malaysia

News | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 13:12 WIB

Suami Nikita Disebut Bersama Richard Muljadi, Apa Kata Polisi?

Suami Nikita Disebut Bersama Richard Muljadi, Apa Kata Polisi?

Entertainment | Jum'at, 24 Agustus 2018 | 11:02 WIB

Selundupkan Sabu, BNN Ajak PPATK Buru Harta Eks Politisi Nasdem

Selundupkan Sabu, BNN Ajak PPATK Buru Harta Eks Politisi Nasdem

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 18:27 WIB

Terkini

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:05 WIB

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:02 WIB

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:57 WIB

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:51 WIB

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:20 WIB

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:56 WIB

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:04 WIB