Alasan Polda Metro Tak Mau Ambi Alih Korupsi Jalan Nur Mahmudi

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 29 Agustus 2018 | 14:21 WIB
Alasan Polda Metro Tak Mau Ambi Alih Korupsi Jalan Nur Mahmudi
Dasep Ahmadi (kanan) saat bersama Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mencoba mobil listrik [Depok.go.id]

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengaku tak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pelembaran jalan yang telah menetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka. Alasan Adi, urung mengambil alih kasus itu, karena sudah percaya dengan kinerja penyidik Polres Kota Depok.

"Polres Depok dan Polda sama aja. kenapa meragukan Depok? Toh penyidik handal hebat," kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).

Meski demikian, Adi mengaku akan mengerahkan anak buahnya untuk bisa membantu apabila penyidik Polresta Depok mengalami kendala saat menyidik kasus tersebut.

"Kalau ada kendala bisa koordinasi ke kita (Polda)," kata Adi.

Adi juga enggan menjelaskan saat ditanyakan soal alat bukti yang ditemukan polisi perihal penetapan politikus PKS sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia hanya menyampaikan, penyidik Polresta Depok sudah melaksanakan prosedur penanganan kasus korupsi itu sesuai aturan hukum.

"Gini yang punya data (Polres) Depok. Depok mengawali penanganan kasus, dia (penyidik) tahu dan dia sudah menjelaskan kepada kita. Kita lihat penjelasan Depok luar biasa kontruksinya bagus maka, kita support (Polres) Depok," katanya

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran jalan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut, Senin (20/8/2018).

"Iya (Nur Mahmudi sudah tersangka). Penetapan status setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

Total kerugian yang disebabkan dari praktik korupsi itu mencapai hingga Rp10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu urung ditahan. Argo pun mengaku alasan penahanan tidak dilakukan karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.

"(Nur) belum ditahan," kata dia.

Selain Nur, polisi turut menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam proyek pelebaran jalan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Jaya Pantau Kasus Korupsi Eks Wali Kota Depok

Polda Metro Jaya Pantau Kasus Korupsi Eks Wali Kota Depok

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 14:15 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Polisi Segera Periksa Nur Mahmudi

Jadi Tersangka Korupsi, Polisi Segera Periksa Nur Mahmudi

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 13:41 WIB

Rumah Nur Mahmudi Dijaga Polisi Setelah Jadi Tersangka Korupsi

Rumah Nur Mahmudi Dijaga Polisi Setelah Jadi Tersangka Korupsi

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 13:35 WIB

Nur Mahmudi Tersangka Korupsi, Fahri Hamzah Kasihani Kader PKS

Nur Mahmudi Tersangka Korupsi, Fahri Hamzah Kasihani Kader PKS

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 13:04 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Belum Mau Keluar Rumah

Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Belum Mau Keluar Rumah

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 11:56 WIB

Terkini

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB

Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus

Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:23 WIB

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:18 WIB

Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri

Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:14 WIB

Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas

Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:03 WIB

Peneliti Temukan Hubungan Krisis Iklim dan Konflik Bersenjata Lebih Kompleks dari Dugaan

Peneliti Temukan Hubungan Krisis Iklim dan Konflik Bersenjata Lebih Kompleks dari Dugaan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:58 WIB

Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 860 Gereja Hari Ini

Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 860 Gereja Hari Ini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:56 WIB