Alasan Polda Metro Tak Mau Ambi Alih Korupsi Jalan Nur Mahmudi

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 29 Agustus 2018 | 14:21 WIB
Alasan Polda Metro Tak Mau Ambi Alih Korupsi Jalan Nur Mahmudi
Dasep Ahmadi (kanan) saat bersama Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mencoba mobil listrik [Depok.go.id]

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengaku tak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pelembaran jalan yang telah menetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka. Alasan Adi, urung mengambil alih kasus itu, karena sudah percaya dengan kinerja penyidik Polres Kota Depok.

"Polres Depok dan Polda sama aja. kenapa meragukan Depok? Toh penyidik handal hebat," kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).

Meski demikian, Adi mengaku akan mengerahkan anak buahnya untuk bisa membantu apabila penyidik Polresta Depok mengalami kendala saat menyidik kasus tersebut.

"Kalau ada kendala bisa koordinasi ke kita (Polda)," kata Adi.

Adi juga enggan menjelaskan saat ditanyakan soal alat bukti yang ditemukan polisi perihal penetapan politikus PKS sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia hanya menyampaikan, penyidik Polresta Depok sudah melaksanakan prosedur penanganan kasus korupsi itu sesuai aturan hukum.

"Gini yang punya data (Polres) Depok. Depok mengawali penanganan kasus, dia (penyidik) tahu dan dia sudah menjelaskan kepada kita. Kita lihat penjelasan Depok luar biasa kontruksinya bagus maka, kita support (Polres) Depok," katanya

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran jalan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut, Senin (20/8/2018).

"Iya (Nur Mahmudi sudah tersangka). Penetapan status setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

Total kerugian yang disebabkan dari praktik korupsi itu mencapai hingga Rp10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu urung ditahan. Argo pun mengaku alasan penahanan tidak dilakukan karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.

baca juga

"(Nur) belum ditahan," kata dia.

Selain Nur, polisi turut menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam proyek pelebaran jalan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Jaya Pantau Kasus Korupsi Eks Wali Kota Depok

Polda Metro Jaya Pantau Kasus Korupsi Eks Wali Kota Depok

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 14:15 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Polisi Segera Periksa Nur Mahmudi

Jadi Tersangka Korupsi, Polisi Segera Periksa Nur Mahmudi

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 13:41 WIB

Rumah Nur Mahmudi Dijaga Polisi Setelah Jadi Tersangka Korupsi

Rumah Nur Mahmudi Dijaga Polisi Setelah Jadi Tersangka Korupsi

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 13:35 WIB

Nur Mahmudi Tersangka Korupsi, Fahri Hamzah Kasihani Kader PKS

Nur Mahmudi Tersangka Korupsi, Fahri Hamzah Kasihani Kader PKS

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 13:04 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Belum Mau Keluar Rumah

Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Belum Mau Keluar Rumah

News | Rabu, 29 Agustus 2018 | 11:56 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×