KPK Gali Info Korupsi Dana Proyek PLTU Riau-1 dari IRT

Kamis, 30 Agustus 2018 | 12:48 WIB
KPK Gali Info Korupsi Dana Proyek PLTU Riau-1 dari IRT
Idrus Marham di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nur Faizah Ernawati sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam proyek dugaan suap PLTU Riau-1.

Nur Faizah yang kapasitas sebagai Ibu rumah tangga, menurut Informasi yang didapat penyidik KPK, bahwa Nur diduga mengetahui aliran dana dari salah satu tersangka yang kini sudah ditetapkan tiga tersangka dalam proyek PLTU Riau-1.

"Posisi saksi adalah ibu rumah tangga. Penyidik perlu lakukan klarifikasi pada saksi terkait informasi aliran dana dari salah satu tersangka yang diduga mengalir melalui saksi (Nur Faizah)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (30/8/2018).

Selain, Nur Faizah, Manager Senior Pelaksana Penggadaan IPP PLN Mimin Insani juga dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Idrus. Untuk diketahui, Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Dia juga diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI