Usut Pengeroyokan Sopir Mabuk, Polisi Periksa Driver Ojol

Bangun Santoso | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 31 Agustus 2018 | 16:04 WIB
Usut Pengeroyokan Sopir Mabuk, Polisi Periksa Driver Ojol
Satu mobil Grand Livina berwarna hitam hancur dirusak warga, karena sang sopir mencoba kabur seusai menabrak pengendara sepeda motor, di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (30/8/2018). [Instagram/Jktinfo]

Suara.com - Polisi menyatakan telah memeriksa sejumlah driver ojek online (ojol) yang diduga ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Franky (40), pengemudi mabuk mobil Nissan Grand Livina saat kabur karena tabrak lari di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis (30/8/2018).

"Kemarin kami sudah sampaikan dari teman-teman komunitas ojol juga sudah kami panggil semua," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Ruly Indra di Polda Metro Jaya, Jumat (31/8/2018).

Selain menggali keterangan, polisi juga telah memberikan masukan kepada para driver ojol untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri apabila terjadi kasus pelanggaran tindak pidana di jalan raya.

"Kami berikan nasihat-naskhat dan saran. Apapun itu yang dilakukan atau misalkan (pengeroyokan) tidak bisa dibenarkan. Aturan undang juga gak ada. Kalau misalkan orang melakukan pengrusakan, ngancurin sebagainya, ndak ada yang membenarkan," kata dia.

Hanya saja Ruly belum bisa memastikan soal status hukum para driver ojol terkait insiden pengeroyokan terhadap Franky yang tertangkap seusai dikejar-kejar warga di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Menurutnya, pemeriksaan terhadap driver ojol itu hanya dijadikan sebagai petunjuk agar polisi bisa mengungkap kasus kekerasan tersebut.

"Itu kan artinya hanya sebagai petunjuk saja ya. Mungkin dari beberapa pemukul adalah dari suatu komunitas tertentu. Tanggung jawab tetap akan pada perorangan. Siapa berbuat apa akan bertanggung jawab untuk diri sendiri," ujar dia.

Terkait kasus tabrak lari diduga dipicu karena Franky terpengaruh efek sabu-sabu yang dikonsumsinya sebelum kejadian. Setidaknya ada dua pengendara sepeda motor yang ditabrak Franky di dua lokasi berbeda.

Mobil berpelat nomor B 1965 UIQ yang dikemudikan Franky akhirnya dirusak massa di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2018) kemarin. Selain merusak kendaraan, warga juga sempat mengeroyok Franky karena berusaha melarikan diri usai menabrak dua pengendara sepeda motor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Reaksi Sabu Diduga Picu Franky Tabrak 2 Pemotor di Taman Sari

Reaksi Sabu Diduga Picu Franky Tabrak 2 Pemotor di Taman Sari

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 15:09 WIB

Polisi Usut Aksi Pengeroyokan Pengemudi Mabuk di Taman Sari

Polisi Usut Aksi Pengeroyokan Pengemudi Mabuk di Taman Sari

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 14:02 WIB

Tabrak 2 Pemotor, Status Pengemudi Mabuk Sabu Masih Terperiksa

Tabrak 2 Pemotor, Status Pengemudi Mabuk Sabu Masih Terperiksa

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 13:40 WIB

Sebelum Tabrak 2 Pemotor, Franky Isap Sabu di Parkiran Lokasari

Sebelum Tabrak 2 Pemotor, Franky Isap Sabu di Parkiran Lokasari

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 12:08 WIB

Pengemudi Mabuk Sabu Ternyata Tabrak 2 Pemotor di Lokasi Berbeda

Pengemudi Mabuk Sabu Ternyata Tabrak 2 Pemotor di Lokasi Berbeda

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 10:12 WIB

Terkini

PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel

PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel

News | Jum'at, 03 April 2026 | 06:48 WIB

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB