Jadi Tersangka Korupsi, BPPT Tentukan Status PNS Nur Mahmudi

Pebriansyah Ariefana

Senin, 03 September 2018 | 14:10 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, BPPT Tentukan Status PNS Nur Mahmudi
Dasep Ahmadi (kanan) saat bersama Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mencoba mobil listrik [Depok.go.id]

Suara.com - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) disebut mempunyai wewenang menentukan status pegawai negeri sipil atau PNS dari mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Nur Mahmudi jadi tersangka korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Depok.

Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan selama ini status PNS Nur Mahmudi Ismail dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi atau BPPT.

"Terkait dengan Pak Nur Mahmudi, dia kan PNS di BPPT. Jadi kewenangan BPPT yang menanganinya," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Senin (3/9/2018).

Sedangkan untuk tersangka lainnya Harry Prihanto yang juga mantan Sekda Kota Depok yang saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Administrasi dan Pemerintahan, akan segera dievaluasi.

Menurut dia, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Depok sedang memperoses nasib Harry Prihanto yang terlibat kasus dugaan korupsi Jalan Nangka.

Baperjakat Senin (3/9/2018) melakukan rapat untuk membahas status Harry Prihanto yang telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Depok dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka.

"Prinsipnya kami menghormati proses hukum yang berlaku, nanti akan diproses seperti apa, ya kita tunggu," katanya.

Berdasarkan aturan perundangan seseorang diberhentikan dari PNS ketika sudah ditahan karena tersangkut masalah hukum. Ketika sudah ditetapkan tersangka tetapi tidak ditahan ada dua hal yakni diberhentikan sementara atau tetap. Ia mengakui ada kewenangan wali Kota untuk memutusakannya namun harus dilihat juga hasil rapat Baperjakat sebagai bahan pertimbangan.

"Bisa saja nanti di non job kan, agar yang bersangkutan bisa konsentrasi mengikuti proses hukum," jelasnya.

baca juga

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri menegaskan hasil rapat Baperjakaet akan disampaikan ke Wali Kota Depok untuk diambil keputusan.

"Nanti Pak wali yang mengambil keputusan dengan pertimbangkan keseimpulan hasil rapat Baperjakat. Jika Pak Wali putuskan tetap atau sebaliknya yakni tidak diaktifkan memegang jabatan, itu merupakan kewenangan Pak Wali," jelasnya.

Dikatakannya dalam PP 11 tahun 2017 tidak ada klausul kasus yang bersankutan harus diberhentikan dengan posisi sebagai tersangka tetapi tidak ditahan. Sedangkan Pasal 279 ayat c diajukan pemberhentan sementara apabila tersangka ditahan aparat hukum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bawaslu Loloskan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Buka Suara

Bawaslu Loloskan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Buka Suara

News | Minggu, 02 September 2018 | 06:00 WIB

Terjerat Korupsi, Eks Sekda Kota Depok Terancam Jadi PNS Non Job

Terjerat Korupsi, Eks Sekda Kota Depok Terancam Jadi PNS Non Job

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 22:25 WIB

Disindir Tukang Bolos dan Korupsi, Anggota DPR Malah Tertawa

Disindir Tukang Bolos dan Korupsi, Anggota DPR Malah Tertawa

Tekno | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 18:47 WIB

Idrus Marham Ditahan KPK

Idrus Marham Ditahan KPK

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 18:34 WIB

Akhirnya, Idrus Marham Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Akhirnya, Idrus Marham Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

News | Jum'at, 31 Agustus 2018 | 15:16 WIB

Terkini

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB